TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Surga tempat mencuci uang

Editorial board (The Jakarta Post)
Jakarta
Sat, April 1, 2023

Share This Article

Change Size

Surga tempat mencuci uang Role change: Pinangki Sirna Malasari, a former prosecutor charged with accepting bribes and money laundering in relation to the case against graft convict and former fugitive Djoko Tjandra, attends the first hearing of her trial at the Central Jakarta District Court on Sept. 23, 2020. (JP/Dhoni Setiawan)
Read in English

K

ita harus bersyukur telah tejadi kehebohan publik atas beda pendapat antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Keuangan, terkait terungkapnya 300 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan dana sebesar Rp349 triliun (atau sekitar US$23 miliar). Mata kita menjadi terbuka tentang skandal pencucian uang yang luar biasa besar di Indonesia.

Setelah mendengar penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, seharusnya yang berwenang segera mencermati kegiatan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mahfud mengungkapkan dugaan skandal keuangan kepada publik, Maret lalu. Rabu minggu lalu, ia menjelaskan kepada DPR bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bisa saja dikelabui anak buahnya soal laporan analisis transaksi keuangan mencurigakan yang diajukan PPATK ke Kementerian Keuangan antara tahun 2009 hingga 2023. Mahfud mengatakan bahwa ada transaksi janggal senilai Rp35,5 triliun yang melibatkan 461 pejabat keuangan, sebagian besar di kantor pajak. Kemudian senilai Rp53,82 triliun melibatkan 30 pejabat keuangan dan pihak lain, serta Rp260 triliun yang melibatkan pejabat keuangan dan pihak lain yang terkait dengan penyidikan.

Memang membingungkan bahwa tak satu pun kasus pencucian uang bisa diselidiki dari begitu banyak laporan PPATK. Padahal, sebagian besar staf PPATK yang memantau transaksi keuangan adalah ahli keuangan profesional dan ahli hukum.

Sangat disayangkan hal ini terjadi, karena undang-undang Anti Pencucian Uang tahun 2010 sudah memberi peringatan tentang pencucian uang. Undang-undang mewajibkan semua pihak wajib melaporkan jika ada transaksi tidak wajar. Yang dimaksud dengan semua pihak termasuk bank, penyedia layanan keuangan, penyedia sistem pembayaran kartu, penyedia e-money, koperasi simpan pinjam, pedagang komoditas berjangka, perusahaan properti, dealer mobil, bahkan pedagang perhiasan. Semua pihak yang disebut harus mematuhi prinsip-prinsip pengenalan nasabah dan melaporkan kepada PPATK ketika menemukan transaksi mencurigakan.

UU Anti Pencucian Uang sebenarnya juga mengatur prosedur yang lebih sederhana untuk memutuskan sebuah kasus pencucian uang karena beban kewajiban pembuktian dialihkan dari jaksa kepada terdakwa. Terdakwa harus bisa membuktikan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan diperoleh atau dimiliki lewat jalan legal. Kasus pencucian uang tidak perlu melalui pembuktian kejahatan asal yang jadi sumber uang.

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Berdasarkan undang-undang Anti Pencucian Uang 2010, jika para tergugat tidak dapat membuktikan bahwa asetnya berasal dari sumber yang sah secara hukum, maka negara berhak mengambil alih aset tersebut. Penyitaan harta jadi semacam penalti yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pencucian uang.

Faktanya, tidak pernah ada kampanye maupun sosialiasi yang tepat untuk program UU Anti Pencucian Uang. Akibatnya, banyak penegak hukum, bahkan hakim, yang tidak sepenuhnya paham proses klarifikasi transaksi keuangan janggal. Padahal, sejatinya penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang jauh lebih sederhana jika dibandingkan dengan proses menghukum penjahat konvensional. Harus diakui bahwa Indonesia masih menjadi surga bagi pencucian uang karena lemahnya kerja sama dan koordinasi di antara 15 lembaga penegak hukum yang ada di negeri ini.

Terdapat beberapa contoh nyata soal ketidaktahuan tentang transaksi keuangan janggal yang terindikasi sebagai kasus pencucian uang. Dalam berita sidang, sering terlihat bukti yang diajukan adalah penukaran mata uang rupiah menjadi dolar Amerika atau dolar Singapura. Terdakwa korupsi meminta pengemudi, asisten, atau ajudan pribadi mereka untuk melakukan penukaran uang. Tidak satu pun bisa diarahkan pada tindak pidana pencucian uang karena tidak ada laporan dari pihak money changer. Mereka mau menukar uang sekadar karena takut kehilangan pelanggan. Bayangkan, bisa saja ada ratusan ribu bahkan jutaan transaksi raksasa yang terjadi tiap tahun. Semua mencurigakan, tetapi diloloskan pihak money changer akibat minim pemahaman.

Lihat saja cara istri mantan Jenderal Polisi Ferdy Sambo menyimpan hartanya. Istri jenderal yang baru saja divonis mati atas pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadinya itu mengaku di pengadilan telah menggunakan rekening ajudan pribadi Sambo untuk menyimpan uang ratusan juta rupiah. Rekening tersebut ada di bank-bank pemerintah, isinya tentu luar biasa, jauh melebihi profil dan karakter finansial para ajudan yang gajinya hanya sekitar Rp 4 juta. Tentu saja janggal. Toh, istri Sambo belum diperiksa dan didakwa melakukan pencucian uang.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.