TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Trotoar di Kedutaan Besar AS

Editorial Board (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Sat, June 17, 2023

Share This Article

Change Size

Trotoar di Kedutaan Besar AS Acting Jakarta governor Heru Budi Hartono (second right) inspects the conditions of the sidewalk in front of the US Embassy on Jl. Medan Merdeka Selatan in Central Jakarta, on June 11. (Antara/PPID DKI Jakarta)
Read in English

K

onvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik menjadi dasar hukum bagi pemerintah Jakarta untuk mengizinkan Kedutaan Besar Amerika Serikat di ibu kota menutup trotoar di depan gedung tersebut pada 2002. Kini, setelah lebih dari 20 tahun, Kedubes AS setuju untuk membuka kembali trotoarnya bagi pejalan kaki pada 9 Juni. Meski termasuk terlambat, tindakan tersebut tetap layak mendapat pujian.

Menurut Pasal 22 Konvensi Wina, negara tuan rumah berkewajiban melaksanakan tugas khusus untuk mengambil semua langkah yang tepat dalam melindungi lokasi tempat para utusan negara lain bertugas dari gangguan atau kerusakan apa pun, yang mungkin akan merusak misi perdamaian yang dibawa para utusan negara ataupun melukai martabat negara tersebut.

Pasal 30 menyatakan bahwa kediaman pribadi utusan diplomatik harus mendapat perlindungan dan penjagaan yang sama seperti kantor tempat mereka bertugas. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut, sehingga harus tunduk pada aturan dalam perjanjian internasional itu.

Keputusan untuk membuka kembali trotoar bagi pejalan kaki, setelah diprotes masyarakat, sangat melegakan Kedutaan Besar AS dan pemerintah Indonesia. Publik memandang penutupan trotoar selama 21 tahun sebagai hal yang lebih serius dari sekadar hilangnya hak masyarakat untuk mengakses ruang publik. Banyak warga Jakarta yang kesal karena kota ini terlihat seperti sedang dalam kondisi perang dengan adanya pagar kawat berduri dan pembatas beton tidak permanen yang membentang sepanjang 170 meter di luar kompleks kantor kedutaan di Jl. Medan Merdeka Selatan. Masalahnya, hampir tidak ada upaya dari pihak humas kedutaan untuk menjelaskan alasan tindakan pengamanan itu dilakukan selama bertahun-tahun.

Banyak orang, atau malah sebagian besar masyarakat, tidak paham Konvensi Wina. Demi alasan keamanan, sejumlah kantor kedutaan besar negara adikuasa lain di Jakarta juga mendapat perlakuan yang sama, namun hanya sementara.

Sebelum melepas pembatas trotoar di luar Kedutaan Besar AS, Pemprov DKI telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Luar Negeri dan Mabes Polri.

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim mengatakan bahwa kedutaan bersedia membuka kembali trotoar untuk umum. “Aksesibilitas, keamanan, dan kemudahan lalu lalang menjadi pertimbangan penting bagi kota besar seperti Jakarta. Kami telah menginformasikan kepada pemerintah Indonesia bahwa pihak Amerika akan menyambut baik pembukaan kembali trotoar di depan Kedubes AS,” kata pak Dubes di akun Twitternya baru-baru ini.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Trotoar di Kedutaan Besar AS

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.