Can't find what you're looking for?
View all search resultsCan't find what you're looking for?
View all search resultsemegang saham PT Vale Indonesia dilaporkan terlibat perselisihan terkait siapa yang berhak sepenuhnya mengoperasikan perusahaan pertambangan nikel yang terdaftar di bursa saham tersebut. Mereka juga harus melakukan konsolidasi laporan keuangan, setelah ada divestasi yang harus dilakukan untuk memperluas wilayah operasional mereka di Indonesia.
Selasa kemarin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengungkapkan kepada anggota DPR bahwa Vale Canada Limited dan BUMN PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), sebagai dua pemegang saham terbesar di perusahaan, sedang berupaya memutuskan mengenai hak tersebut.
“MIND ID juga menghendaki hak pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan,” kata Arifin. Namun ia tak meneruskan kalimatnya dan melanjutkan bahasan ke poin berikutnya dalam presentasi. Di slide yang tidak dibahas, terpampang bahwa tanpa kedua hak tersebut, MIND ID tidak akan “mendapatkan keuntungan dan mungkin mengalami kerugian”.
Vale telah bergerak di Indonesia sejak 1968, awalnya dengan izin kontrak karya (KK).
Namun, di bawah Undang-Undang Pertambangan yang berlaku saat ini, perusahaan pertambangan harus beralih ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin memperpanjang izin operasionalnya.
Untuk mendapatkan izin IUPK, setidaknya 51 persen saham Vale Indonesia harus dimiliki oleh entitas Indonesia atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Vale Canada Limited saat ini memegang 43,79 persen saham perusahaan, diikuti oleh MIND ID dengan 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co dengan 15,03 persen, dan Vale Japan Limited dengan 0,54. Sisanya, sebesar 20,64 persen, diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.