TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Beberapa PLTU batu bara bisa masuk kategori 'hijau' berkat revisi klasifikasi

Aditya Hadi (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Thu, September 7, 2023

Share This Article

Change Size

Beberapa PLTU batu bara bisa masuk kategori 'hijau' berkat revisi klasifikasi Smoke rises from chimneys on Sept. 21, 2021, at the Suralaya coal power plant in Cilegon, Banten. (AFP/Bay Ismoyo)
Read in English

O

toritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan untuk mengkategorikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sebagai pembangkit listrik "ramah lingkungan". Kategori ini bisa dicapai apabila pembangkit listrik tersebut terhubung dengan rantai pasok industri berkelanjutan, seperti kendaraan listrik (electric vehicle atau EV).

Beberapa ahli mengkritik ide tersebut dan mengatakannya sebagai kemunduran dalam komitmen negara untuk membatasi emisi karbon. Alih-alih memobilisasi investasi, mengkategorikan pembakaran bahan bakar fosil untuk menghasilkan listrik sebagai kegiatan bisnis hijau akan merusak kredibilitas taksonomi pajak dan merugikan perusahaan keuangan negara.

Taksonomi Hijau Indonesia (THI) Versi 1.0 telah dirilis tahun lalu. Namun, Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa OJK sedang dalam proses merevisi dokumen tersebut sebagai tanggapan atas perubahan yang dibuat pada Taksonomi ASEAN untuk Keuangan Berkelanjutan pada bulan Juni.

Terutama, versi kedua Taksonomi ASEAN menyebutkan bahwa penghentian dini PLTU batu bara bisa dimasukkan dalam kategori hijau, sehingga proses penutupan PLTU memenuhi syarat untuk pembiayaan berkelanjutan.

"Ini adalah taksonomi pertama di dunia yang mengakui [pensiun dini PLTU batu bara] sebagai upaya hijau. Di negara atau forum lain, proses tersebut baru bisa disebut hijau jika dilakukan bersamaan dengan pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan," jelas Mahendra dalam konferensi pers pada hari Selasa (5 September). Ia menambahkan bahwa OJK sedang mempertimbangkan untuk memasukkan PLTU batu bara yang memasok energi bagi industri hijau dan berkelanjutan, seperti pembuatan EV dan baterai EV. "Apakah energi yang digunakan untuk memproduksi produk tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai energi ramah lingkungan? Kami sedang dalam proses melakukan penelitian lebih lanjut," katanya.

Ia jelaskan bahwa dalam merevisi taksonomi, OJK perlu memeriksa apakah produk dari rantai pasok tertentu dapat memberi dampak positif ke energi hijau dan terbarukan. Ia juga menekankan pentingnya menyeimbangkan kebijakan lingkungan dengan kemajuan sosial dan pembangunan ekonomi. "Ada kemungkinan bahwa perhitungan akan menyatakannya sebagai satu kesatuan yang terintegrasi, [rantai pasokan] dapat dikategorikan sebagai hijau," ujarnya.

Prospects

Every Monday

With exclusive interviews and in-depth coverage of the region's most pressing business issues, "Prospects" is the go-to source for staying ahead of the curve in Indonesia's rapidly evolving business landscape.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

OJK adalah lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk menyusun THI, bekerja sama dengan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam prosesnya, OJK juga menerima masukan dari Bank Indonesia dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Beberapa PLTU batu bara bisa masuk kategori 'hijau' berkat revisi klasifikasi

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.