Para ahli media mengatakan bahwa dukungan pemerintah melalui peraturan dan pengaturan anggaran adalah suatu keharusan, demi memastikan adanya kesetaraan di pasar iklan yang saat ini didominasi platform teknologi global.
ementerian Keuangan telah menyatakan keraguan bahwa kesepakatan iklan sektor publik akan banyak membantu keberlangsungan perusahaan media di Indonesia. Kementerian menyatakannya saat menanggapi perintah presiden untuk memfokuskan anggaran iklan pemerintah pada media lokal dan bukan pada platform digital.
Sementara itu, para ahli media mengatakan bahwa dukungan pemerintah melalui peraturan dan pengaturan anggaran adalah suatu keharusan, demi memastikan adanya kesetaraan di pasar iklan yang saat ini didominasi oleh platform teknologi global. Jika pemerintah tidak melakukannya, dapat berakibat pada tutupnya perusahaan media lokal yang pada akhirnya mengurangi kualitas jurnalisme di Indonesia.
Pada Februari, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani peraturan hak-hak penerbit, yang bertepatan dengan perayaan Hari Pers Nasional. Peraturan akhirnya ditandatangani, setelah berbulan-bulan ditunda akibat terhentinya negosiasi antara penerbit dan platform digital. Peraturan ini mengharuskan platform teknologi untuk membuat kesepakatan dengan perusahaan media dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, atau pembagian data.
Pada saat itu, Presiden mengakui bahwa platform-platform besar dapat memilih untuk tidak mendukung kebijakan tersebut dan membatasi layanan mereka di Indpnesia. Hal ini seperti yang terjadi di Australia dan Kanada. Di dua negara tersebut, platform besar menanggapi perubahan legislatif dengan membatasi layanan mereka. "Saya telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memprioritaskan perusahaan media [daripada platform digital] dalam belanja iklan pemerintah. Ini bisa menjadi penyangga jangka pendek," kata Jokowi.
Forum Pemimpin Redaksi, yang mewakili perusahaan-perusahaan media lokal, berpendapat bahwa dukungan pemerintah dalam bentuk penawaran iklan untuk perusahaan-perusahaan media memiliki semangat setara dengan peraturan persyaratan konten lokal di industri manufaktur. Dalam industri tersebut, diberlakukan aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri, atau TKDN.
"Sebagai contoh, pemerintah dapat mengalokasikan antara 20 dan 30 persen dari anggaran iklan kementerian dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk media lokal," kata Kemal Gani, ketua dewan penasehat Forum Pemred. Kemal menyampaikan hal itu dalam sebuah acara yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, pada Rabu 27 Maret.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam memasang iklan di media manapun, entitas pemerintah memperhatikan cara mengkomunikasikan program-program mereka kepada masyarakat secara efektif. Selain surat kabar, portal berita daring, televisi, dan radio, belanja iklan juga merambah media sosial.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.