Kebijakan yang diberi nama program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini mewajibkan pesertanya menyetorkan uang sebesar 3 persen dari gaji bulanannya.
ebijakan yang akan memaksa pekerja untuk menyisihkan sebagian pendapatan mereka demi kepemilikan rumah di masa depan, dikelola lembaga pemerintah, telah memicu reaksi negatif dari pekerja dan pengusaha. Mereka khawatir bahwa kebijakan tersebut tumpang tinder dengan kebijakan lain, serta memberatkan.
Kebijakan yang diberi nama program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini mewajibkan pesertanya untuk menyetorkan uang tiap bulan. Setoran itu sebesar 3 persen dari gaji bulanan, dengan proporsi 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Program Tapera berlaku bagi pegawai negeri sipil maupun pegawai swasta, serta pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Program bahkan tetap wajib bagi mereka yang sudah punya rumah.
Kewajiban ini menambah beban lagi, setelah sekitar 3 persen dari gaji bulanan pekerja sudah disetorkan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) dan 1 persen lagi untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Sementara itu, pemberi kerja sudah diharuskan menanggung beban 5,7 persen dari jumlah gaji bulanan pegawai untuk BPJS Ketenagakerjaan dan 4 persen untuk BPJS Kesehatan.
Rabu 29 Mei, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan dalam pernyataannya bahwa tambahan pungutan Tapera akan menambah beban, baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Program Tapera dibentuk berdasarkan UU No. 4/2016. Program ini diperkenalkan delapan tahun lalu. Program ini berupaya mewajibkan setiap warga negara dan pekerja asing, yang berpenghasilan setara dengan upah minimum atau lebih, untuk menjadi peserta.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.