Presiden dan Menteri Keuangan mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.
Tanpa diduga, pemerintah memutuskan membatalkan rencana besar menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN), hanya beberapa jam sebelum kebijakan kontroversial tersebut efektif berlaku. Kenaikan PPN dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Yang terjadi, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari Selasa 31 Desember mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Yang termasuk barang-barang mewah adalah jet pribadi, kapal pesiar, kapal pribadi, dan properti dengan harga Rp30 miliar ($1,85 juta dolar Amerika) atau lebih tinggi. Pembelian mobil dan sepeda motor mewah juga akan terdampak.
"Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah yang sudah dikenakan PPN, dan dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi," kata Prabowo kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor Kementerian.
"Semua barang dan jasa lain yang sudah dikenakan PPN 11 persen tidak akan mengalami perubahan tarif PPN," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers yang sama.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.