Presiden Prabowo Subianto telah "memberi lampu hijau" untuk kebijakan baru tersebut dan pemerintah akan segera mengumumkan aturan pelaksanaannya.
Pemerintah akan mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk menyimpan seluruh penerimaan ekspor (devisa hasil ekspor atau DHE) mereka di dalam negeri selama setahun. Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa 21 Januari.
Airlangga mengatakan kepada wartawan di kantornya bahwa Presiden Prabowo Subianto telah "memberi lampu hijau" untuk kebijakan baru tersebut. Menurutnya, pemerintah akan segera mengumumkan aturan pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan yang saat ini berlaku, eksportir dengan pendapatan devisa lebih dari US$250.000 diharuskan menyimpan setidaknya 30 persen dari pendapatan ekspor mereka di bank-bank di Indonesia selama minimal tiga bulan. Ketentuan tersebut berlaku untuk perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Airlangga mengatakan, dengan adanya ketentuan baru, eksportir dengan devisa lebih dari $250.000 harus menyetorkan 100 persen devisanya minimal selama satu tahun.
Menteri melanjutkan, pengaturan baru tersebut dapat menghasilkan potensi cadangan devisa sebesar $90 miliar. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa pada 8 Januari, cadangan devisa Desember mencapai $155,72 miliar. Angka tersebut merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.