Diterapkan sepenuhnya pada pergantian tahun, Coretax adalah sistem administrasi pajak baru yang bertujuan menyederhanakan sistem perpajakan Indonesia yang terkenal rumit.
Pelaku bisnis Indonesia telah menyatakan frustrasi tentang banyaknya masalah yang mereka hadapi saat mengakses sistem administrasi perpajakan digital yang baru. Pemerintah meluncurkan sistem perpajakan baru yang disebut Coretax.
Pada Minggu, Ketua Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan mengatakan bahwa banyak perusahaan menghadapi masalah teknis serius, yang menyebabkan beberapa di antaranya hampir menutup operasional.
“Beberapa menelepon saya beberapa hari yang lalu; [usaha] mereka akan tutup karena mereka tidak dapat membuat faktur [dan dengan demikian] mereka tidak dapat mengumpulkan [pembayaran],” kata Rinto seperti dikutip oleh Kontan.
Diterapkan sepenuhnya pada pergantian tahun, Coretax adalah sistem administrasi pajak baru yang bertujuan menyederhanakan sistem perpajakan Indonesia yang terkenal rumit. Diharapkan bahwa sistem yang lebih sederhana dapat menghasilkan tingkat kepatuhan tinggi yang berimbas pada peningkatan pendapatan.
Namun, sejumlah pelaku bisnis melaporkan bahwa sistem tersebut tidak sesuai dengan tujuannya. Salah satu pebisnis yang tidak disebutkan namanya di Jakarta Selatan, misalnya, menyatakan frustrasi karena Coretax sering kali tidak stabil. Menurut laporan yang disusun oleh IWPI, pebisnis tersebut mengeluhkan bahwa aplikasi itu hanya menimbulkan masalah bagi bisnis.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.