TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Prabowo pertanyakan urgensi usulan revisi UU TNI

Yerica Lai (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Sat, May 13, 2023

Share This Article

Change Size

Prabowo pertanyakan urgensi usulan revisi UU TNI Defense Minister Prabowo Subianto (center), his aide Sjafrie Samsoeddin (left) and former State Intelligence Agency (BIN) chief AM Hendropriyono meet in private on April 26, 2023. (The Jakarta Post/Antara)
Read in English

M

enteri Pertahanan Prabowo tampaknya menolak usulan perombakan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) 2004 yang saat ini sedang dikerjakan. Ia mempertanyakan hasil revisi yang, jika disahkan, akan memungkinkan perwira militer aktif untuk bertugas lebih lama dan dengan lebih banyak pilihan sebagai pejabat publik.

Ketua Umum Partai Gerindra yang kembali mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilu tahun depan, dan disebut-sebut mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, justru menegaskan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini cukup efektif dan sesuai sebagai pedoman bagi prajurit untuk bekerja secara profesional.

“UU TNI sudah lama diterapkan dan bisa dikatakan berhasil bagi kami. Kami berhasil mencegah segala ‘kebocoran’ dan korupsi,” kata Prabowo kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip kantor berita Antara. “Presiden sendiri menginginkan pengawasan yang kuat, dan saya pikir hal itu juga sudah berjalan baik,” katanya pada Kamis lalu.

Prabowo mengatakan hal tersebut menanggapi munculnya draf usulan untuk merevisi kerangka hukum yang berlaku saat ini. Draft revisi sedang disusun secara internal oleh divisi hukum TNI.

Dalam dokumen presentasi yang dilihat oleh The Jakarta Post, revisi yang diusulkan akan memungkinkan perwira militer aktif menjabat di 18 kementerian dan lembaga pemerintah. Artinya, diubah menjadi hampir dua kali lipat dari jumlah yang ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku saat ini, yaitu 10 posisi.

Revisi juga akan memasukkan pasal yang menggambarkan TNI sebagai “alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara”, yang menurut analisis awal berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Polri. Menurut dokumen tersebut, pasal ini akan menggantikan ketentuan lain dalam undang-undang saat ini yang secara eksplisit mensyaratkan pengerahan TNI untuk setiap operasi militer yang dilakukan di bawah komando presiden. Aktivis HAM dan analis pertahanan khawatir bahwa hal ini akan memungkinkan terjadinya “pembangkangan militer terhadap pemimpin sipil”.

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Selain itu, rancangan undang-undang yang baru akan menaikkan usia pensiun perwira tinggi dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk kasus luar biasa, khususnya bagi “prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus”.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Prabowo pertanyakan urgensi usulan revisi UU TNI

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.