enteri Pertahanan Prabowo tampaknya menolak usulan perombakan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) 2004 yang saat ini sedang dikerjakan. Ia mempertanyakan hasil revisi yang, jika disahkan, akan memungkinkan perwira militer aktif untuk bertugas lebih lama dan dengan lebih banyak pilihan sebagai pejabat publik.
Ketua Umum Partai Gerindra yang kembali mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilu tahun depan, dan disebut-sebut mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, justru menegaskan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini cukup efektif dan sesuai sebagai pedoman bagi prajurit untuk bekerja secara profesional.
“UU TNI sudah lama diterapkan dan bisa dikatakan berhasil bagi kami. Kami berhasil mencegah segala ‘kebocoran’ dan korupsi,” kata Prabowo kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip kantor berita Antara. “Presiden sendiri menginginkan pengawasan yang kuat, dan saya pikir hal itu juga sudah berjalan baik,” katanya pada Kamis lalu.
Prabowo mengatakan hal tersebut menanggapi munculnya draf usulan untuk merevisi kerangka hukum yang berlaku saat ini. Draft revisi sedang disusun secara internal oleh divisi hukum TNI.
Dalam dokumen presentasi yang dilihat oleh The Jakarta Post, revisi yang diusulkan akan memungkinkan perwira militer aktif menjabat di 18 kementerian dan lembaga pemerintah. Artinya, diubah menjadi hampir dua kali lipat dari jumlah yang ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku saat ini, yaitu 10 posisi.
Revisi juga akan memasukkan pasal yang menggambarkan TNI sebagai “alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara”, yang menurut analisis awal berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Polri. Menurut dokumen tersebut, pasal ini akan menggantikan ketentuan lain dalam undang-undang saat ini yang secara eksplisit mensyaratkan pengerahan TNI untuk setiap operasi militer yang dilakukan di bawah komando presiden. Aktivis HAM dan analis pertahanan khawatir bahwa hal ini akan memungkinkan terjadinya “pembangkangan militer terhadap pemimpin sipil”.
Selain itu, rancangan undang-undang yang baru akan menaikkan usia pensiun perwira tinggi dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk kasus luar biasa, khususnya bagi “prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus”.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.