TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Kampanye tak resmi memanas karena pembuat kebijakan menolak bertindak

Yerica Lai (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Sun, July 2, 2023

Share This Article

Change Size

Kampanye tak resmi memanas karena pembuat kebijakan menolak bertindak A worker arranges the ballot papers for the 2020 Makassar regional elections at the Celebes Convention Center in Makassar, South Sulawesi, on Nov. 24, 2020. (Antara/Arnas Padda)
Read in English
Indonesia Decides

Kampanye tidak resmi untuk pemilihan umum tahun depan berjalan leluasa, karena para pembuat kebijakan menolak memperbaiki peraturan hingga ada celah yang memungkinkan calon kandidat berkampanye di luar periode yang ditentukan.

Musim kampanye secara resmi akan dimulai pada akhir November. Namun, papan reklame yang menampilkan tiga calon pemimpin negara yang paling populer yaitu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Badwedan, telah muncul di beberapa daerah. Dalam beberapa bulan terakhir, papan iklan besar bisa ditemukan dengan mudah di wilayah pedesaan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra.

Tiga calon presiden tersebut juga mulai jalur kampanye tak resmi dalam beberapa bulan terakhir, untuk mengukur sekaligus menarik dukungan masyarakat. Mereka melakukan kegiatan mulai dari blusukan atau kunjungan mendadak ke pasar lokal hingga menyapa pendukung dalam acara temu masyarakat. Beberapa juga tampil di masjid setempat.

Tur politik yang dilakukan oleh ketiga kandidat begitu intensif, hingga memicu perdebatan tentang kemungkinan mereka melakukan kampanye lebih awal, yang artinya telah melanggar hukum.

Salah satu tuduhan tersebut muncul awal tahun ini ketika seorang warga melaporkan Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Warga tersebut menuduh Anies telah melakukan kampanye terselubung ketika dia menandatangani dua petisi yang berisi dukungan bagi pencalonan Anies. Lokasi kegiatan adalah di masjid Baiturrahman di ibu kota Aceh, Banda Aceh.

Bawaslu kemudian memutuskan bahwa Anies tidak melakukan pelanggaran administratif. Namun, laporan tersebut telah memicu silang pendapat tentang batas antara jenis kampanye yang diperbolehkan di luar periode yang ditentukan dengan kegiatan sosialisasi yang dianggap sah berdasarkan peraturan yang berlaku.

Menanggapi keprihatinan publik tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu membentuk tim untuk menyusun peraturan baru yang secara rinci menjabarkan tentang aturan teknis jika partai politik mengadakan program sosialisasi untuk mempromosikan diri mereka selama periode prakampanye.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Kampanye tak resmi memanas karena pembuat kebijakan menolak bertindak

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.