Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden bisa menjadi aturan pengubah permainan dalam pemilihan presiden mendatang. Pasalnya, beberapa pihak sempat melayangkan usulan untuk mendukung Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo , sebagai calon wakil presiden potensial.
MK akan segera memutuskan apakah akan menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun dalam UU Pemilu. Jika keputusan tersebut final, kemungkinan akan terjadi rekonfigurasi aliansi pemilu saat ini.
Saat ini MK sedang meninjau tiga petisi yang berusaha mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Langkah tersebut, jika dikabulkan, akan memperluas kemungkinan calon yang maju pada pemilihan presiden. Akan terbuka kesempatan bagi kandidat usia muda untuk mengikuti pemilihan, tentu jika mereka mendapat dukungan politik.
Tiga petisi yang sidangnya dimulai dua bulan lalu itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar bersama Wakil Bupati Pandu Lampung Selatan Kesuma Dewangsa.
Permohonan yang diajukan oleh PSI berupaya mengubah persyaratan usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Sementara Partai Garuda mempertahankan batas usia minimum 40 tahun tapi mengajukan tambahan persyaratan “berpengalaman sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.”
Tenggat waktu keluarnya keputusan tidak pasti, bisa saja sebelum pendaftaran pasangan calon dibuka pada bulan Oktober. Keputusan tergantung pada sembilan anggota MK dan kecepatan penggugat, atau siapa pun yang mengajukan petisi, mengajukan argumen dan saksi ahli mereka. MK tigak punya patokan waktu dalam memutuskan kasus peninjauan kembali, tetapi rata-rata yang dibutuhkan untuk menangani kasus terakhir adalah sekitar 2,5 bulan.
Buka jalan bagi Gibran
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.