Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mengajukan gagasan amandemen UUD. MPR beralasan bahwa negara harus membahas prosedur penundaan pemilu jika negara mengalami krisis dan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada badan legislatif.
Tahun lalu, MPR membatalkan rencana amandemen sebagai tanggapan atas kekhawatiran publik, bahwa penundaan pemilu dapat menyebabkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebagai kepala negara. Kali ini, MPR kembali melontarkan gagasan amandemen konstitusi yang kelima.
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Pidato Kenegaraan di sidang tahunan MPR pada hari Rabu (16 Agustus), mengusulkan perubahan undang-undang tertinggi negara. Ia katakan, “sudah saatnya negara memikirkan lagi soal pengaturan lembaga-lembaga negaranya".
Bambang, anggota Partai Golkar, menyatakan bahwa idealnya, MPR, yang merupakan badan pembuat undang-undang tertinggi saat pemerintahan Orde Baru, harus mendapatkan kembali wewenangnya sehingga bisa mengambil keputusan darurat di saat krisis.
Di bawah rezim otoriter Orde Baru, Golkar merupakan partai yang dominan.
Bambang menyebutkan bahwa negara tidak punya prosedur untuk menunda pemilihan umum jika terjadi keadaan darurat. Karena itu ia mengusulkan agar amandemen konstitusi menetapkan lembaga negara yang berwenang menyelenggarakan pemilu, sekaligus memberikan petunjuk cara melakukannya, jika terjadi kondisi krisis.
"Bagaimana cara kita menunda pemilu jika terjadi hal tak terduga, misalnya bencana alam skala besar, perang, pemberontakan, pandemi atau situasi darurat lain," kata Bambang. “Hal itu penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama.”
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.