TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

MPR dan DPD lagi-lagi ajukan usul amandemen konstitusi

Yerica Lai and Nur Janti (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Thu, August 17, 2023

Share This Article

Change Size

MPR dan DPD lagi-lagi ajukan usul amandemen konstitusi An official from the General Elections Commission (KPU) introduces five different ballots at the KPU building in Central Jakarta in 2018. (JP/Dhoni Setiawan)
Read in English
Indonesia Decides

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mengajukan gagasan amandemen UUD. MPR beralasan bahwa negara harus membahas prosedur penundaan pemilu jika negara mengalami krisis dan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada badan legislatif.

Tahun lalu, MPR membatalkan rencana amandemen sebagai tanggapan atas kekhawatiran publik, bahwa penundaan pemilu dapat menyebabkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebagai kepala negara. Kali ini, MPR kembali melontarkan gagasan amandemen konstitusi yang kelima.

Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Pidato Kenegaraan di sidang  tahunan MPR pada hari Rabu (16 Agustus), mengusulkan perubahan undang-undang tertinggi negara. Ia katakan, “sudah saatnya negara memikirkan lagi soal pengaturan lembaga-lembaga negaranya".

Bambang, anggota Partai Golkar, menyatakan bahwa idealnya, MPR, yang merupakan badan pembuat undang-undang tertinggi saat pemerintahan Orde Baru, harus mendapatkan kembali wewenangnya sehingga bisa mengambil keputusan darurat di saat krisis.

Di bawah rezim otoriter Orde Baru, Golkar merupakan partai yang dominan.

Bambang menyebutkan bahwa negara tidak punya prosedur untuk menunda pemilihan umum jika terjadi keadaan darurat. Karena itu ia mengusulkan agar amandemen konstitusi menetapkan lembaga negara yang berwenang menyelenggarakan pemilu, sekaligus memberikan petunjuk cara melakukannya, jika terjadi kondisi krisis.

"Bagaimana cara kita menunda pemilu jika terjadi hal tak terduga, misalnya bencana alam skala besar, perang, pemberontakan, pandemi atau situasi darurat lain," kata Bambang. “Hal itu penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama.”

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

MPR dan DPD lagi-lagi ajukan usul amandemen konstitusi

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.