Menurut para ahli, petisi baru untuk memperketat persyaratan kelayakan calon presiden dan wakil presiden mungkin tidak cukup untuk menggagalkan upaya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berkompetisi di ajang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun depan. Saat ini, terdapat tuntutan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki keputusannya setelah terbukti ada pelanggaran etika berat yang melibatkan sang ketua.
Pada Rabu, 8 November, MK mulai meninjau satu dari lima petisi peninjauan kembali yang menentang keputusan kontroversial MK yang dikeluarkan bulan lalu. Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran, 36 tahun, untuk masuk dalam kancah kompetisi pemilihan presiden 2024 sebagai wakil presiden pasangan Ketua Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Meskipun pengadilan memulai sidang pendahuluan tanpa kehadiran mantan Ketua MK Anwar Usman, terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa Gibran mungkin masih dapat menjadi kandidat dalam pilpres. Memang, ada upaya untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Anwar dinyatakan bersalah atas “pelanggaran etika serius” karena memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi keputusan MK. Keputusan itu memungkinkan keponakannya, Gibran, bisa dikecualikan dari aturan batas usia minimum kandidat calon presiden dan calon wakil presiden yang seharusnya berusia 40 tahun.
Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam, ketiga hakim menyatakan bahwa tindakan mereka “tidak akan didikte” oleh tekanan publik untuk mempercepat peninjauan kembali, agar keputusan tersebut dapat keluar pada 13 November. Pada tanggal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan tahun depan.
Majelis hakim berpendapat bahwa MK punya “ban berjalan” yang penuh dengan kasus-kasus lain yang juga perlu perhatian penuh hakim.
“Mari kita lanjutkan prosesnya, seperti biasa,” kata Hakim Suhartoyo kepada pemohon, pada sidang Rabu lalu, saat ditanya apakah MK akan mempercepat pembahasannya.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.