TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Pencalonan Gibran tak terpengaruh putusan Dewan Etik

Yerica Lai and Nur Janti (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Thu, November 9, 2023

Share This Article

Change Size

Pencalonan Gibran tak terpengaruh putusan Dewan Etik Former Constitutional Court chief justice Jimly Asshiddiqie (center), court justice Wahiduddin Adams (left) and law professor Bintan R. Saragih stand by ahead of their inauguration as the court's ethics council members in Jakarta on Oct. 24, 2023. The council will investigate alleged conflicts of interest in a ruling that cleared the way for Surakarta Mayor Gibran Rakabuming Raka to contest the presidential election. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Read in English
Indonesia Decides

Menurut para ahli, petisi baru untuk memperketat persyaratan kelayakan calon presiden dan wakil presiden mungkin tidak cukup untuk menggagalkan upaya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berkompetisi di ajang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun depan. Saat ini, terdapat tuntutan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki keputusannya setelah terbukti ada pelanggaran etika berat yang melibatkan sang ketua.

Pada Rabu, 8 November, MK mulai meninjau satu dari lima petisi peninjauan kembali yang menentang keputusan kontroversial MK yang dikeluarkan bulan lalu. Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran, 36 tahun, untuk masuk dalam kancah kompetisi pemilihan presiden 2024 sebagai wakil presiden pasangan Ketua Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Meskipun pengadilan memulai sidang pendahuluan tanpa kehadiran mantan Ketua MK Anwar Usman, terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa Gibran mungkin masih dapat menjadi kandidat dalam pilpres. Memang, ada upaya untuk membatalkan putusan sebelumnya.

Anwar dinyatakan bersalah atas “pelanggaran etika serius” karena memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi keputusan MK. Keputusan itu memungkinkan keponakannya, Gibran, bisa dikecualikan dari aturan batas usia minimum kandidat calon presiden dan calon wakil presiden yang seharusnya berusia 40 tahun.

Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam, ketiga hakim menyatakan bahwa tindakan mereka “tidak akan didikte” oleh tekanan publik untuk mempercepat peninjauan kembali, agar keputusan tersebut dapat keluar pada 13 November. Pada tanggal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan tahun depan.

Majelis hakim berpendapat bahwa MK punya “ban berjalan” yang penuh dengan kasus-kasus lain yang juga perlu perhatian penuh hakim.

“Mari kita lanjutkan prosesnya, seperti biasa,” kata Hakim Suhartoyo kepada pemohon, pada sidang Rabu lalu, saat ditanya apakah MK akan mempercepat pembahasannya.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Pencalonan Gibran tak terpengaruh putusan Dewan Etik

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.