Jelang pemilu tahun 2024, organisasi masyarakat sipil semakin berupaya memantau ketat proses pemilu. Mereka mendorong warga untuk aktif dan turut berperan memastikan pemilu berjalan secara adil dan transparan.
Kekhawatiran terhadap kecurangan pemilu semakin meningkat. Masyarakat juga makin mencemaskan ketidaknetralan aparatur negara menjelang pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah tahun depan.
Pada Desember tahun lalu, sekelompok organisasi masyarakat sipil melaporkan 11 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Para anggota tersebut diduga memanipulasi data untuk memungkinkan empat partai pendatang baru mengikuti pemilu legislatif.
Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dipecat atas insiden tersebut. Namun, partai-partai yang menjadi sebab perkara masih tetap terdaftar sebagai peserta pemilu legislatif.
Pada Senin, beberapa kelompok masyarakat sipil juga melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan diajukan karena KPU dinilai gagal memastikan bahwa 30 persen calon peserta pemilu legislatif adalah perempuan, sesuai amanat UU Pemilu tahun 2017.
Hingga 1 November, DKPP telah menerima lebih dari 280 laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu, termasuk dugaan banyaknya anggota Bawaslu yang terafiliasi dengan partai politik.
Skandal yang terjadi baru-baru ini melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Anwar Usman dinyatakan bersalah atas pelanggaran etika karena menggunakan posisinya untuk mempengaruhi keputusan mengenai kelayakan kandidat untuk pemilihan presiden. Kasus tersebut semakin memperdalam kekhawatiran bahwa pemilu akan berlangsung dalam kecurangan. Keputusan MK tersebut secara efektif memungkinkan keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.