omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis mengklaim bahwa penyelidikan polisi yang sedang berlangsung terhadap pimpinan KPK yang kontroversial, Firli Bahuri, tidak akan berdampak pada kasus korupsi lainnya yang sedang diproses di lembaga tersebut. Firli menghadapi tuntutan untuk mengundurkan diri dari para aktivis antikorupsi.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu malam. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian dan anggota Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo. Syahrul, sementara itu, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam penyelidikan korupsi yang lain. Beberapa pengamat berpendapat bahwa kasus Syahrul bermotif politik.
Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa pihak berwenang telah menemukan cukup bukti yang menunjukkan Firli “diduga memeras atau menerima gratifikasi dari” Syahrul. Penyidik telah menginterogasi 91 saksi, termasuk tiga pegawai KPK yang tidak diketahui identitasnya.
Firli didakwa melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Tahun 2001, tentang pemerasan dan penyuapan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas status tersangka. Ia menggambarkan kasus tersebut sebagai kasus yang “dipaksakan” dan tidak memiliki bukti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kepada wartawan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan menghormati penyelidikan polisi terhadap pemimpinnya. Pihaknya juga berupaya meyakinkan masyarakat bahwa institusi KPK akan terus bekerja seperti biasa.
“Pimpinan KPK tetap berkomitmen menjalankan tugas mengusut dan menyelesaikan kasus korupsi, melancarkan kampanye antikorupsi, dan memantau pemilu mendatang,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis 23 November.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.