TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Pengadilan bebaskan aktivis dalam kasus pencemaran nama baik Luhut

Nur Janti (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Mon, January 8, 2024

Share This Article

Change Size

Pengadilan bebaskan aktivis dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Two activists hold a protest in Jakarta on Jan. 7, 2024, urging the court to acquit human rights activists Haris Azhar and Fatia Maulidiyanti, who were accused of defaming senior cabinet minister Luhut Pandjaitan. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Read in English

G

elombang kelegaan melanda kelompok-kelompok hak asasi manusia setelah pengadilan negeri pada hari Senin, 8 Januari, memvonis pembebasan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala tuduhan. Keduanya sempat dituduh mencemarkan nama baik menteri kabinet senior Luhut Pandjaitan dalam sebuah video YouTube.

Haris dan Fatia dituduh mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui komentar-komentar yang dibuat dalam sebuah video di YouTube. Komentar tersebut terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam pertambangan ekstraktif di wilayah Papua yang kaya akan sumber daya alam tapi sering mengalami gejolak keamanan. Mereka menyebut menteri tersebut sebagai "Lord".

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa komentar yang dibuat oleh Haris dan Fatia di YouTube bukan merupakan pencemaran nama baik. Majelis hakim pun mengatakan bahwa para terdakwa tidak berniat untuk mencemarkan nama baik Luhut, melainkan hanya merujuk pada posisi Luhut di pemerintahan.

"Belum lagi, kata ‘lord’ telah digunakan sebelumnya secara luas oleh publik," ujar majelis hakim.

Haris dan Fatia juga dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan menyebarkan informasi yang tidak benar, karena mengutip penelitian yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat sipil.

Kedua terdakwa tidak akan mengajukan banding, dan Haris mengatakan, "Karena ini adalah putusan bebas, tentu saja saya menerima putusan tersebut".

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Namun, jaksa penuntut Kejaksaan Agung mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Pengadilan bebaskan aktivis dalam kasus pencemaran nama baik Luhut

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.