TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

PPATK tandai pendanaan asing untuk partai politik

Dio Suhenda (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Thu, January 11, 2024

Share This Article

Change Size

PPATK tandai pendanaan asing untuk partai politik Election campaign banners cover a pedestrian bridge at Jl. K.H. Mas Mansyur in Tanah Abang, Central Jakarta, on Jan. 5, 2024. The General Elections Commission (KPU) prohibits candidates from putting up campaign banners in public facilities. (Antara/Sulthony Hasanuddin)
Read in English

L

aporan mengenai transaksi yang meragukan, termasuk aliran uang dari luar negeri, telah menimbulkan kekhawatiran bahwa partai politik dan anggotanya menggunakan cara ilegal untuk mendanai kampanye pemilu. Tekanan dari para aktivis agar pihak berwenang menyelidiki temuan tersebut dengan seksama juga meningkat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana dari luar negeri yang masuk ke rekening bendahara kantor pusat dan kantor daerah 21 partai nasional dan partai kecil di daerah menjelang pemilihan umum. Nama partai yang menerima dana belum disebutkan.

“Pada 2022, dana yang diterima dari luar negeri [oleh 21 partai politik] mencapai Rp83 miliar ($5,3 juta dolar Amerika). Sedangkan pada 2023, yang merupakan tahun politik, mencapai Rp195 miliar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui dalam acara ulasan tahunan pada Rabu 10 Januari.

Dia tidak membeberkan dari mana dana tersebut berasal, serta partai mana yang menerimanya. Ia juga tidak membahas berapa besar dana yang digunakan untuk mendanai kampanye.

Ivan melanjutkan bahwa sebanyak 177 calon legislatif dari 18 parpol peserta pemilu Februari, sepanjang 2022 dan 2023, telah menukarkan mata uang asing sebesar Rp764 miliar yang diduga digunakan untuk mendanai kampanye mereka.

Jika dicermati, data PPATK menunjukkan bahwa beberapa calon legislatif juga pernah melakukan transaksi keuangan mencurigakan yang nilai totalnya, sedikitnya, Rp51 triliun.

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Laporan mengenai transaksi mencurigakan pertama kali terungkap pada bulan lalu. Saat itu Ivan mengungkapkan bahwa PPATK menemukan bahwa beberapa kampanye partai didanai oleh pengoperasian tambang ilegal dan penyelewengan dana dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

PPATK tandai pendanaan asing untuk partai politik

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.