TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Rencana KUA catat nikah semua agama tuai banyak pertanyaan

Uskup Agung Jakarta Ignatius Suharyo mengatakan bahwa pemerintah "seharusnya mengundang semua kelompok agama untuk mendiskusikan [rencana tersebut], karena ini melibatkan ajaran yang berbeda".

Dio Suhenda (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Tue, February 27, 2024

Share This Article

Change Size

Rencana KUA catat nikah semua agama tuai banyak pertanyaan Stock illustration of wedding rings (Unsplash/Courtesy of Samantha Gades)
Read in English

J

umat 23 Februari, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan sebuah rencana untuk memperluas layanan pencatatan nikah di kantor urusan agama (KUA). Perluasan dilakukan untuk mengakomodasi masyarakat dari semua agama, tidak hanya Islam.

Yaqut membuat pengumuman tersebut dalam sebuah pertemuan di Jakarta yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Namun, hal ini mendapat tanggapan beragam dari kelompok-kelompok agama dan para pengamat. Banyak pihak yang mempertanyakan alasan dari langkah tersebut.

"Kami sepakat sejak awal bahwa kami ingin menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan untuk semua agama. KUA harus dapat [mencatatkan] pernikahan orang-orang dari setiap agama," ujar Yaqut dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

"Saat ini, saudara-saudara kita yang nonmuslim harus mendaftarkan pernikahan mereka di kantor catatan sipil, meskipun faktanya [pencatatan pernikahan] berada di bawah naungan Kementerian Agama," katanya.

Undang-Undang Administrasi Kependudukan tahun 2013 mewajibkan pasangan muslim untuk mendaftarkan pernikahan mereka di KUA. Undang-undang yang sama mewajibkan pasangan nonmuslim mendaftarkan pernikahan mereka di kantor catatan sipil, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Meskipun rincian tentang layanan KUA yang diperluas masih sedikit, rencananya, layanan juga mencakup pembukaan aula serbaguna di KUA sebagai tempat ibadah sementara bagi non-Muslim.

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

"[Kita perlu] membantu saudara-saudara kita yang nonmuslim untuk menjalankan ibadah sebaik mungkin," kata Yaqut.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Rencana KUA catat nikah semua agama tuai banyak pertanyaan

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.