Uskup Agung Jakarta Ignatius Suharyo mengatakan bahwa pemerintah "seharusnya mengundang semua kelompok agama untuk mendiskusikan [rencana tersebut], karena ini melibatkan ajaran yang berbeda".
umat 23 Februari, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan sebuah rencana untuk memperluas layanan pencatatan nikah di kantor urusan agama (KUA). Perluasan dilakukan untuk mengakomodasi masyarakat dari semua agama, tidak hanya Islam.
Yaqut membuat pengumuman tersebut dalam sebuah pertemuan di Jakarta yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Namun, hal ini mendapat tanggapan beragam dari kelompok-kelompok agama dan para pengamat. Banyak pihak yang mempertanyakan alasan dari langkah tersebut.
"Kami sepakat sejak awal bahwa kami ingin menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan untuk semua agama. KUA harus dapat [mencatatkan] pernikahan orang-orang dari setiap agama," ujar Yaqut dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
"Saat ini, saudara-saudara kita yang nonmuslim harus mendaftarkan pernikahan mereka di kantor catatan sipil, meskipun faktanya [pencatatan pernikahan] berada di bawah naungan Kementerian Agama," katanya.
Undang-Undang Administrasi Kependudukan tahun 2013 mewajibkan pasangan muslim untuk mendaftarkan pernikahan mereka di KUA. Undang-undang yang sama mewajibkan pasangan nonmuslim mendaftarkan pernikahan mereka di kantor catatan sipil, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Meskipun rincian tentang layanan KUA yang diperluas masih sedikit, rencananya, layanan juga mencakup pembukaan aula serbaguna di KUA sebagai tempat ibadah sementara bagi non-Muslim.
"[Kita perlu] membantu saudara-saudara kita yang nonmuslim untuk menjalankan ibadah sebaik mungkin," kata Yaqut.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.