Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan kemenangan telak presiden terpilih Prabowo Subianto, kubu Anies dan Ganjar menuduh kemenangan itu adalah hasil penipuan besar-besaran.
Rabu 27 Maret, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sesi mendengarkan pemaparan gugatan terkait pemilihan presiden pada Februari lalu. Para kandidat presiden yang kalah, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, menuduh adanya campur tangan negara dan nepotisme yang meluas. Mereka menyerukan dilakukan pemungutan suara ulang dengan beberapa perubahan kondisi.
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan kemenangan telak presiden terpilih Prabowo Subianto, kubu Anies dan Ganjar menuduh kemenangan itu merupakan hasil dari penipuan besar-besaran.
Kedua mantan gubernur tersebut telah mengajukan banding ke MK untuk menggugat hasil pemilu. Anies dan tim kuasa hukumnya menjadi pihak pertama yang menyampaikan argumen mereka di depan delapan hakim pada Rabu pagi.
Dalam sambutan pembukaannya, Anies menyebut pemilu presiden 2024 “tidak adil”. Menurutnya, pemilu diwarnai campur tangan negara dalam skala yang “belum pernah terjadi sebelumnya”.
“Jika kita tidak melakukan koreksi saat ini, hal ini akan menjadi preseden untuk setiap pemilu di masa depan, di setiap tingkatan. Praktik-praktik yang terjadi pada pemilu lalu akan dianggap biasa saja, jadi suatu kebiasaan,” kata Anies dalam sidang.
Berbicara pada sidang terpisah yang diadakan di hari yang sama, Ganjar menuduhkan adanya “penyalahgunaan kekuasaan” yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo selama proses pemilu. Dan hal itu, menurutnya, telah “menghancurkan moral negara”.
Pasangan Ganjar, Mahfud MD, yang memimpin MK dari tahun 2008 hingga 2013, mendesak para hakim untuk “memainkan peran mereka” dalam menyelamatkan demokrasi negara. Mahfud mengimbau agar mereka tidak membiarkan pemenang pemilu hanya “mereka yang dekat dengan kekuasaan”.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.