Mantan direktur PT Timah diduga memfasilitasi penambangan ilegal di Bangka Belitung.
ejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus korupsi besar-besaran yang melibatkan raksasa pertambangan timah milik negara, PT Timah. Kasus tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp271 triliun ($17 miliar dolar Amerika).
PT Timah, perusahaan negara yang menguasai lebih dari 90 persen cadangan timah di tanah air, yang sebagian besar berlokasi di Bangka Belitung ini, diduga memfasilitasi penambangan ilegal di konsesinya di provinsi tersebut pada 2015 hingga 2022. Perusahaan juga dituduh berkonspirasi dengan pihak ketiga untuk menyalurkan keuntungan kepada para petinggi perusahaan.
Pihak ketiga yang terlibat menyalurkan hasil produksi dan keuntungan timah ilegal tersebut melalui transaksi palsu berkedok jasa peleburan. Sebagian dana juga digelapkan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan, yang bisa disebut sebagai proyek CSR.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk mantan direktur utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani serta mantan pejabat tinggi lainnya di perusahaan tersebut. Yang juga ditahan adalah para eksekutif dan komisaris perusahaan pihak ketiga yang terlibat dalam kasus ini. Sebagian besar dari mereka bergerak di bidang jasa peleburan.
Arya Sinulingga, staf khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, mengatakan bahwa kementerian telah bekerja sama dengan Kejagung selama berbulan-bulan untuk mengungkap kasus tersebut. “Ini kasus yang sudah lama tapi belum terungkap, jadi kami mengapresiasi [penuntutan] Kejagung,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis 28 Maret.
Arya mengatakan bahwa PT Timah memiliki konsesi besar yang kerap menjadi sasaran pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan cara ilegal. Kementerian, katanya, mengamati bahwa banyak pabrik peleburan di wilayah tersebut mengolah timah dalam jumlah yang lebih besar daripada yang diizinkan oleh konsesi mereka. Hal tersebut memicu kecurigaan bahwa timah tersebut berasal dari wilayah konsesi PT Timah.
Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengatakan bahwa penyelidikan korupsi “secara psikologis” mungkin mengganggu operasional perusahaan. Namun, penyelidikan akan melindungi perusahaan dari praktik ilegal tersebut. “Dalam praktiknya, kami merasa aman,” katanya kepada wartawan.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.