RUU dikecam secara luas karena memuat pasal-pasal yang dapat mengancam kebebasan pers, khususnya Pasal 50B ayat 2 (c), yang melarang penyiaran eksklusif konten jurnalisme investigatif.
eberapa organisasi jurnalis dan anggota masyarakat telah menentang rancangan undang-undang (RUU) penyiaran. RUU tersebut mereka anggap akan mengekang kebebasan pers melalui ketentuan-ketentuan yang tidak jelas dan bermasalah. Salah satu yang mereka khawatirkan adalah peraturan yang dapat membatasi penyiaran produk jurnalisme investigatif.
RUU tersebut diusulkan pada 2020, oleh para anggota parlemen di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi komunikasi dan informasi, pertahanan, intelijen dan urusan luar negeri. RUU diselesaikan pada Oktober tahun lalu, tetapi sebagian besar tidak diketahui publik.
RUU ini kembali mencuat setelah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada awal tahun ini. Draf tersebut sedikit diubah pada 27 Maret.
Tujuan RUU adalah merevisi Undang-Undang Penyiaran tahun 2002. UU yang lama dinilai tidak lagi relevan seiring dengan bermunculannya platform media baru.
Namun rancangan terbaru RUU tersebut mendapat kecaman luas. Sebabnya, terdapat pasal-pasal yang dapat mengancam kebebasan pers, khususnya Pasal 50B ayat 2 (c), yang melarang penyiaran eksklusif konten jurnalisme investigatif.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai ketentuan tersebut sangat tidak jelas dan “membingungkan”.
“Ini jelas menyiratkan upaya untuk membatasi penyiaran karya jurnalisme investigatif [di platform media]. Ini adalah upaya nyata untuk mengekang pers,” kata Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana kepada The Jakarta Post pada hari Senin 13 Mei.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.