Can't find what you're looking for?
View all search resultsCan't find what you're looking for?
View all search resultsMusyawarah berlangsung secara tertutup saat masa reses.
ara anggota parlemen akhirnya mendapat dukungan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Para kritikus berpendapat, revisi memungkinkan para pembuat kebijakan untuk mempengaruhi sistem peradilan secara lebih dalam.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tersebut dalam sidang paripurna mendatang. Pengesahan dilakukan setelah anggota parlemen di Komisi III yang membidangi urusan hukum dan perwakilan selama pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo sepakat untuk mengesahkan RUU tersebut dalam rapat tertutup pada Senin 13 Mei. Rapat tidak diumumkan sebelumnya, dan dilakukan ketika anggota DPR masih dalam masa reses.
Selasa 14 Mei, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra mengatakan bahwa DPR dapat mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang dalam sidang paripurna saat ini. Namun, ia tidak menyebutkan tanggalnya.
Dalam rapat tertutup pada Senin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyampaikan persetujuan pemerintah terhadap hasil pembahasan RUU tersebut.
“Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan dan membawa RUU tersebut untuk disetujui dalam rapat paripurna,” kata Hadi dalam keterangan pers. Menurut Hadi, beberapa ketentuan yang direvisi dalam undang-undang tersebut akan semakin memperkuat peran MK dalam menjaga UUD 1945.
Komisi III mulai membahas amandemen tersebut pada Desember tahun lalu. Namun, RUU ditentang oleh pendahulu Hadi, Mahfud MD. Mahfud adalah mantan ketua MK yang lalu mengundurkan diri dari jabatan menteri koordinator untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam pemilihan umum Februari lalu. Ia maju bersama calon presiden Ganjar Pranowo, tetapi kalah.
Saat itu, tim pemerintah yang dipimpin Mahfud menolak revisi tersebut. Alasannya, ketentuan baru tentang evaluasi peradilan hanya akan merugikan hakim tertentu yang sedang menjabat.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.