Para pengamat khawatir, bahwa menciptakan hanya satu kelas untuk layanan rumah sakit dapat mengakibatkan pasien JKN harus menunggu lebih lama demi mendapatkan perawatan.
adan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menyatakan bahwa peraturan terbaru tentang standar pelayanan rawat inap bagi pemegang polis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan mempengaruhi iuran, setidaknya selama satu tahun ini.
Pihak berwenang mengatakan, tujuan mereka adalah memperluas layanan dan bersikap lebih adil melalui peraturan baru ini. Meski begitu, para pengamat khawatir, menyelenggarakan kelas layanan tunggal di rumah sakit dapat mengakibatkan pasien pengguna JKN menunggu lebih lama untuk mendapatkan perawatan.
Awal pekan ini, pemerintah mengeluarkan keputusan presiden yang mengamanatkan pembentukan standar kelas layanan rumah sakit di bawah skema JKN, yang berlaku pada 30 Juni tahun depan. Aturan itu menggantikan program yang ada, yaitu skema tiga jenis kelas.
Dalam sistem tiga jenis kelas yang berlaku saat ini, kelas perawatan rumah sakit yang diberikan kepada pasien didasarkan pada premi yang mereka bayarkan. Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah berupaya mengubah sistem tersebut sejak 2020.
Peraturan ini menimbulkan kekhawatiran jutaan pemegang polis JKN bahwa sistem baru ini akan menambah defisit dana perusahaan asuransi, yang akhirnya memaksa BPJS menaikkan iuran.
Selama hampir 10 tahun keberadaannya, BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Tahun lalu, BPJS Kesehatan mencatat defisit sebesar Rp7,9 triliun ($494 juta dolar Amerika) meskipun membukukan rekor pendapatan sebesar Rp151,46 triliun.
Juru Bicara BPJS Kesehatan Rizky Anugrah mengatakan, tidak akan ada perubahan langsung terhadap iuran asuransi milik pemerintah tersebut. “Kami baru akan mengevaluasi premi kami setelah standar kelas tunggal yang baru diterapkan di semua rumah sakit mitra,” katanya dalam jumpa pers pada Rabu 15 Mei.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.