TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

UU tentang Wantimpres dikritik

Amandemen mensejajarkan kedudukan wantimpres dengan lembaga negara lainnya. Statusnya sepenuhnya independen dari cabang eksekutif.

Yerica Lai (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Thu, September 19, 2024 Published on Sep. 19, 2024 Published on 2024-09-19T20:52:31+07:00

Change text size

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
UU tentang Wantimpres dikritik House of Representatives Speaker Puan Maharani delivers a speech during a House plenary session at the Senayan legislative complex in Jakarta on Aug. 29, 2024. (Antara/Dhemas Reviyanto)
Read in English

P

ara kritikus mengecam undang-undang yang disahkan pada Kamis 19 September. Undang-undang itu akan memungkinkan presiden terpilih Prabowo Subianto menunjuk sekutunya, segera setelah ia menjabat bulan depan. Yang diduga akan ditunjuk termasuk Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang akan segera pensiun.

Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Kamis mengesahkan revisi undang-undang yang mengatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dewan ini bertugas memberi nasihat kepada presiden yang sedang menjabat, tentang masalah-masalah administrasi sehari-hari.

Amandemen tersebut memberi Wantimpres kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya. Wantimpres berstatus sepenuhnya independen dari cabang eksekutif. Undang-undang baru tersebut juga menghapus batasan jumlah anggota, yang tadinya sembilan orang. Penghapusan batasan ini memungkinkan presiden yang sedang menjabat menunjuk siapa saja dengan jumlah “sesuai dengan kebutuhannya”.

"Peran Wantimpres sangat penting. Wantimpres merupakan penasihat independen untuk isu-isu strategis," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Ia mewakili pemerintah dalam sidang paripurna DPR untuk mengesahkan RUU tersebut pada hari Kamis. "Karena itu, perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi dewan."

Jeda antara waktu revisi, yang diprakarsai oleh Badan Legislasi DPR (Baleg), dan waktu pengesahan yang hanya beberapa bulan sebelum Jokowi lengser, telah memicu spekulasi bahwa Presiden tengah berupaya mendapat kursi di dewan.

Sebelum amandemen diusulkan di DPR, kubu Prabowo melontarkan rencana untuk mendirikan apa yang disebut klub presiden. Dalam gagasan, klub ini terdiri dari presien yang sedang menjabat dan para mantan presiden yang masih hidup. Kemudian, klub berfungsi sebagai forum bagi mereka untuk bertukar pandangan dan ide tentang isu-isu strategis nasional.

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Jokowi mengatakan bahwa ia akan kembali ke kampung halamannya di Surakarta di Jawa Tengah dan menjadi "warga negara biasa" setelah pensiun. Tetapi politikus Partai Gerindra Maruarar Sirait, yang dikenal karena kesetiaannya kepada Jokowi, mengatakan bahwa Presiden yang akan lengser itu mungkin akan duduk di dewan, karena hubungannya yang dekat dengan Prabowo.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

UU tentang Wantimpres dikritik

Rp 35,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 35,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.

Share options

Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!

Change text size options

Customize your reading experience by adjusting the text size to small, medium, or large—find what’s most comfortable for you.

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!

Continue in the app

Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.