Langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencoret nama mantan presiden Soeharto dari TAP MPR terkait KKN dikritik sebagai penghinaan terhadap perjuangan para korban kekerasan dan keluarga mereka dalam mencari keadilan.
eputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencoret nama mantan presiden Soeharto dari Ketetapan MPR (TAP MPR) terkait Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), telah menimbulkan kecurigaan adanya upaya pembebasan sosok pemimpin otoriter itu dari dugaan kejahatan masa lalu. Hal tersebut tentu akan menghambat upaya para korban dalam memperoleh keadilan.
TAP MPR No. 11/1998, yang dikeluarkan tepat setelah jatuhnya rezim Orde Baru Soeharto,
mengamanatkan langkah-langkah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang tegas dan adil bagi semua orang. Peraturan tersebut mengikat seluruh lapisan masyarakat, dari mantan pejabat publik dan pejabat publik saat ini hingga kroni dan konglomerat mereka, “termasuk mantan presiden Soeharto”.
Dalam ketetapan tersebut, tercantum bahwa perjuangan melawan korupsi harus dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Sebelum MPR memutuskan mencoret Soeharto dari ketetapan tersebut, adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Idris Laena yang mengemukakan usulan pencoretan nama mantan presiden tersebut.
Politisi yang partainya menjadi kendaraan politik mendiang presiden yang berkuasa selama 32 tahun masa jabatannya itu mengutip keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada 2006, keputusan Kejagung tersebut mencabut semua tuntutan korupsi terhadap Soeharto, setelah ia dinyatakan secara medis tidak cukup sehat untuk menghadapi pengadilan.
Pada Rabu 25 September, Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang juga anggota Golkar, mengumumkan bahwa permintaan tersebut telah dikabulkan. Menurutnya, ketetapan tersebut akan tetap berlaku, tetapi tanpa nama Soeharto karena "ia telah meninggal dunia".
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.