TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

MK terlahir kembali

Berkat lahir kembalinya MK, kompetisi untuk jabatan kepala daerah terbuka lebar dan harapan bahwa yang menang adalah kandidat terbaik akan dapat terwujud.

Editorial board (The Jakarta Post)
Jakarta
Wed, August 21, 2024 Published on Aug. 20, 2024 Published on 2024-08-20T20:00:50+07:00

Change text size

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
MK terlahir kembali The Constitutional Court building is seen on April 22, 2024, in Jakarta. (AFP/Yasuyoshi Chiba)
Read in English

P

ada Oktober tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menjadi bahan lelucon. Warganet menjuluki lembaga peradilan yang sempat sangat disegani itu sebagai Mahkamah Keluarga, menyesuaikan dengan akronim MK. Julukan itu populer setelah MK merevisi batasan usia kandidat calon presiden dan calon wakil presiden, yang akhirnya memungkinkan putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Putusan itu tidak hanya memicu kegaduhan publik yang kemudian membahas adanya politik dinasti, tetapi juga menghancurkan integritas dan kredibilitas pengadilan sebagai produk gerakan reformasi. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan saudara ipar Presiden Jokowi, berkontribusi pada rusaknya kredibilitas MK.

Kini, 10 bulan kemudian, MK menuai pujian. Apresiasi hadir, khususnya dari mereka yang prihatin dengan kondisi demokrasi Indonesia yang dinilai mengalami kemunduran. Pujian diarahkan ke MK setelah pada Selasa 20 Agustus lembaga tersebut membatalkan peraturan terkait ambang batas kepemilikan kursi bagi partai politik atau gabungan partai untuk dapat mencalonkan kandidat dalam pemilihan kepala daerah serentak, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November. Melawan berbagai penentangan, MK mencabut ambang batas 20 persen kursi di dewan legislatif daerah dan menurunkan persyaratan minimum suara dari 25 persen menjadi antara 6,5 ​​dan 10 persen.

Seolah putusan yang dianggap terobosan itu masih kurang, MK mempertahankan batas usia 30 tahun bagi kandidat kepala daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah. Dengan demikian, putusan itu akan mencegah putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, Kaesang disebut-sebut banyak diunggulkan untuk mencalonkan diri di Jawa Tengah atau Jakarta.

Keputusan MK untuk mengubah peraturan terkait ambang batas datang tepat pada waktunya, karena beberapa daerah, termasuk Jakarta dan Jawa Timur, menghadapi kemungkinan menyelenggarakan pemilihan umum dengan kondisi satu kandidat melawan kotak kosong. Kondisi tersebut adalah akibat pembentukan koalisi besar oleh partai-partai politik pro-pemerintah. Langkah berkoalisi telah menghancurkan harapan perlawanan oposisi.

Dalam kasus Jakarta, Koalisi Indonesia Maju (KIM) di bawah presiden terpilih Prabowo Subianto telah mengajak lawan-lawan partai saat pemilihan presiden 14 Februari untuk bergabung. Mereka yang tertarik, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Jika peraturan ambang batas lama tetap berlaku, oposisi de facto Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dipastikan gagal dalam pemilihan Jakarta.

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Jelas, koalisi KIM Plus dibentuk untuk menolak kandidat oposisi populer, yaitu Anies Baswedan, dari pencalonan kembali sebagai gubernur Jakarta. Senin 19 Agustus, KIM Plus mengumumkan mengajukan pencalonan mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan politisi PKS Suswono sebagai kandidat gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Koalisi besar yang dibentuk untuk memenangkan jabatan kepala daerah di provinsi-provinsi utama tidak dapat dipisahkan dari kiprah Presiden Jokowi. Presiden pun mengakui campur tangan dalam pemilihan presiden yang menghasilkan kemenangan Prabowo dan Gibran. Bahkan, menantu Jokowi, Bobby Nasution, dan orang kepercayaannya, Komisaris Jenderal Ahmad Luthfi, masing-masing akan mencalonkan diri sebagai gubernur di Sumatera Utara dan di Jawa Tengah.

MK telah berubah, dari penjahat menjadi pahlawan, di mata para pejuang demokrasi di Indonesia. Masyarakat negara ini telah menyaksikan permainan kekuasaan yang dimaksudkan untuk membantu para oligarki lama mempertahankan cengkeraman mereka pada politik nasional, sekaligus sumber daya ekonomi, setelah suksesi 20 Oktober.

Kita lihat apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mematuhi putusan MK, yang bersifat final dan mengikat. Bisa saja KPU mencari segala cara untuk membuat putusan pengadilan tidak dilaksanakan. Lembaga pemilu tersebut telah bergulat dengan rendahnya kepercayaan publik, akibat buruknya sistem administrasi dalam pemilihan legislatif dan presiden pada Februari lalu. Tapi, lembaga tersebut dapat memulihkan kepercayaan masyarakat pada saat ini, dengan merumuskan peraturan untuk melaksanakan perintah MK.

Berkat lahirnya kembali MK, peluang kompetisi untuk jabatan kepala daerah telah terbuka lebar. Harapan bahwa kandidat terbaik akan memenangkan pemilihan kepala daerah dapat terwujud. Namun yang lebih penting, MK telah membantu demokrasi konstitusional kita mengalahkan mereka yang selama ini membajak demokrasi untuk mengejar kepentingan pribadi.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.

Share options

Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!

Change text size options

Customize your reading experience by adjusting the text size to small, medium, or large—find what’s most comfortable for you.

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!

Continue in the app

Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.