ni Eropa (UE) mengumpulkan para pebisnis untuk membalas larangan ekspor bijih nikel yang dikeluarkan Indonesia. Tindakan ini dilakukan setelah Jakarta mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan perlindungan mineral.
Indonesia mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Badan Banding WTO pada bulan Desember tahun lalu. Pengajuan ini tepat sebulan setelah keputusan WTO dibuat. Sementara itu, Indonesia tetap melarang ekspor nikel.
"Jika perlu tindakan untuk melindungi kepentingan UE, […] UE dapat menanggapinya dengan membuat kebijakan komersial yang sesuai, berdasarkan kriteria objektif. […] Komisi [Eropa] pada tahap ini telah mengidentifikasi produk baja dan baja tahan karat sebagai produk yang bisa dijadikan sanksi," demikian pengumuman dari Komisi Eropa.
Tindakan balasan dari UE masih belum pasti, karena itu, Jakarta belum merespon.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional dari Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan kepada The Jakarta Post pada hari Kamis bahwa UE telah menerapkan langkah-langkah "antidumping dan antisubsidi" pada produk baja Indonesia.
Ketika ditanya langkah apa yang mungkin diambil pemerintah untuk menanggapi hal tersebut, Djatmiko menjawab, "Kita lihat saja nanti."
Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak tersedia untuk berkomentar. Sementara itu, Kedutaan Besar UE di Jakarta juga menolak memberi tanggapan.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.