emkominfo menyerahkan rancangan peraturan presiden tentang media berkelanjutan ke Sekretariat Negara pada hari Senin untuk dipertimbangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Kemkominfo mengatakan peraturan tersebut akan membutuhkan platform digital, termasuk Google dan Meta, untuk memprioritaskan berita dari media yang diverifikasi oleh Dewan Pers serta menghapus berita yang tidak sesuai Undang-Undang Pers atau etika jurnalistik dari mesin pencari web mereka dan fitur lainnya.
"Ya, [kedua kewajiban itu] sudah termasuk. Kami menyerahkan RUU itu sore ini," kata Usman Kansong, direktur jenderal informasi dan komunikasi publik di Kemkominfo, kepada The Jakarta Post, pada hari Senin.
Rancangan peraturan yang diserahkan pada 13 Juli tersebut, yang juga telah dilihat oleh The Jakarta Post, mewajibkan platform digital untuk berbagi beberapa data terbatas dengan perusahaan media, termasuk demografi pembaca.
RUU tersebut juga mewajibkan algoritma platform teknologi untuk mengikuti hukum yang berlaku.
Usman mengatakan peraturan tersebut mendorong terjadinya hubungan bisnis antara perusahaan media dan platform digital yang dapat mencakup kompensasi finansial.
Menurut draf yang dibuat pada 13 Juli tersebut, hubungan bisnis dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, atau jenis kemitraan lain yang disepakati oleh kedua pihak. Platform teknologi harus mencapai kesepakatan dengan outlet media lokal sebelum menggunakan konten mereka.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.