unia usaha telah meminta pemerintah menyetujui pemberian hak atas tanah, langsung selama hampir satu abad untuk investasi yang dilakukan di ibu kota Indonesia di masa depan, Nusantara. Para ahli melihat permintaan itu sebagai tanda keengganan sektor swasta untuk berinvestasi dalam proyek berisiko tinggi tersebut.
Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Tahun 2023 membolehkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) berjangka untuk kurun waktu 95 tahun. Namun, HGU diperoleh secara bertahap. Tahap pertama hanya diberikan selama 35 tahun, kemudian diperpanjang 25 tahun lagi, lalu diperpanjang 35 tahun lagi secara terpisah. Setiap pembaruan mengharuskan perusahaan untuk lulus evaluasi yang diselenggarakan pemerintah.
Seperti halnya HGU, tahapan perpanjangan serupa juga berlaku untuk izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa berjangka waktu 80 tahun.
Undang-undang juga memungkinkan izin HGU dan HGB diperpanjang dalam jangka waktu yang sama. Artinya, hak atas tanah diberikan masing-masing hingga 190 tahun dan 180 tahun.
Sanny Iskandar, wakil ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengemukakan bahwa gagasan pemberian hak sewa langsung selama 80 tahun berturut-turut tidak hanya akan memberikan kepastian hukum yang lebih besar kepada calon investor, namun juga membuat pembiayaan proyek “lebih menarik” dan “lebih bankable” artinya lebih mudah menarik keterlibatan sektor perbankan.
“Kami berharap [izin] bisa langsung diberikan jika para pelaku usaha menunjukkan kesediaannya untuk merealisasikan investasi pembangunan dalam jangka waktu tertentu,” kata Sanny kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, 12 Oktober.
Dengan perkiraan biaya keseluruhan sebesar Rp466 triliun ($30 miliar dolar Amerika), keberhasilan pembangunan megaproyek Nusantara bergantung pada 80 persen pendanaan sektor swasta, dan negara hanya menanggung 20 persen biayanya.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.