Pemerintah mempersiapkan platform untuk menjalankan peraturan tersebut.
residen Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani peraturan yang mewajibkan raksasa teknologi, termasuk Google dan Meta, untuk membayar kepada media lokal atas konten berita yang disajikan di platform mereka. Kebijakan ini telah lama ditunggu-tunggu.
Aturan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan Australia dan Kanada, yang telah menerapkan kebijakan serupa terkait hak penerbit.
Peraturan presiden terkait hak penerbit akan mulai berlaku pada Agustus, enam bulan setelah diumumkan. Peraturan ini membuka jalan bagi perusahaan media untuk menegosiasikan kemitraan mereka dengan platform teknologi. Kemitraan dapat berupa lisensi berbayar, pembagian pendapatan, pembagian data, dan pengaturan lainnya.
Selain pembayaran kepada perusahaan media, peraturan ini mengharuskan platform teknologi untuk memprioritaskan konten berita yang diproduksi oleh media terverifikasi dan mencegah penyebaran berita palsu di Indonesia. Peraturan juga menuntut kontribusi platform pada program pelatihan jurnalis.
“Prosesnya melelahkan. Sangat sulit menemukan jalan tengah. Bahkan di antara beberapa platform digital besar, aspirasinya berbeda-beda,” kata Presiden pada perayaan Hari Pers Nasional, Selasa 20 Februari.
Aturan ini bertujuan untuk mengatasi keluhan penerbit yang sejak lama menyatakan bahwa mereka kehilangan pendapatan akibat operasional platform daring. Sementara raksasa teknologi mendapatkan keuntungan dari penggunaan konten berita dalam hasil pencarian dan fitur lainnya tanpa harus membayar kompensasi.
Pemerintah juga mencatat bahwa perusahaan teknologi besar mendominasi pasar periklanan di Indonesia. Pangsa pasarnya sebesar 60 persen, sehingga menekan pemain-pemain kecil seperti kanal berita, terutama yang tidak bergantung pada iuran berlangganan.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.