Dua peraturan yang dikeluarkan oleh OJK dalam tiga bulan terakhir ini menetapkan tolok ukur yang lebih ketat untuk bank perkreditan rakyat.
ara analis telah menyatakan dukungan mereka terhadap tindakan tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dapat mempercepat konsolidasi industri perbankan. Peraturan OJK menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap bank-bank kecil dan lokal, yang biasa disebut sebagai bank perkreditan rakyat (BPR).
Mereka berpendapat bahwa langkah-langkah OJK, berdasarkan peraturan yang baru-baru ini dikeluarkan, diperlukan untuk meningkatkan kinerja para pemberi pinjaman.
Tujuan awal dari bank-bank desa adalah untuk melayani usaha kecil dan individu di desa-desa. Faktanya, kini sebagian besar usaha dan individu tersebut telah dilayani oleh bank-bank komersial besar serta layanan keuangan digital. Para ahli menyarankan agar bank-bank desa mengidentifikasi ceruk pasar yang spesifik agar tetap relevan.
Dua peraturan yang dikeluarkan oleh OJK dalam tiga bulan terakhir menetapkan tolok ukur yang lebih ketat untuk BPR. BPR yang ditengarai gagal memenuhi standar metrik keuangan, termasuk rasio kecukupan modal, dapat menyebabkan BPR tersebut menjadi berstatus resolusi dan kehilangan perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka di bawah status rehabilitasi.
Jika sebuah bank jatuh ke dalam status resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memutuskan apakah bank tersebut dapat diselamatkan atau tidak.
Peraturan-peraturan baru ini didasarkan pada Omnibus Law Sektor Keuangan yang diberlakukan pada Januari tahun lalu, yang meningkatkan opsi-opsi penggalangan dana untuk BPR, termasuk go public di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, semua opsi mensyaratkan tata kelola yang lebih baik.
Akibatnya, beberapa BPR di Indonesia didorong untuk merger dengan lembaga keuangan lain, terutama yang dimiliki oleh pihak yang sama. Bank-bank yang gagal mencapai kondisi keuangan yang memuaskan akan ditutup.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.