aat ini semakin banyak kelompok kepentingan yang menolak pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang kontroversial tentang penciptaan lapangan kerja. Alasan penolakan berawal dari proses pengesahan yang dinilai cacat konstitusional dan tidak demokratis.
Pada Desember 2022, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Perppu untuk menerbitkan UU Cipta Kerja. UU tersebut telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021. Putusan MK menilai UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus yang tidak dikenal untuk merevisi beberapa undang-undang sekaligus dan pembahasannya pun melibatkan hanya sedikit partisipasi publik.
Mahkamah Agung memberi ultimatum kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengulang proses pembuatan undang-undang dalam waktu dua tahun. Jika tidak, UU akan dicabut secara permanen. Ternyata, pemerintah malah mengeluarkan Perppu, seperti jalan pintas yang diambil pembuat undang-undang, dengan memberlakukan aturan lain yang memungkinkan penggunaan metode omnibus.
Perppu, yang harus disahkan oleh rapat paripurna DPR untuk menjadi undang-undang permanen, mendapat dukungan luas dari Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari. Semua partai propemerintah sejak awal telah tegas mendukung keputusan pemerintahan Jokowi.
Dalam rapat paripurna DPR untuk mengkonfirmasi pengesahan Perppu pada Selasa (21 Maret), tujuh dari sembilan fraksi DPR setuju untuk mengesahkan undang-undang tersebut. Hanya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan keberatan.
Pada Selasa, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, mewakili pemerintah mengatakan bahwa Perppu diterbitkan karena kebutuhan mendesak untuk memitigasi krisis ekonomi global yang membayangi perekonomian Indonesia.
Namun, gelombang protes dari kelompok buruh dan para pakar bidang pemerintahan terlihat semakin meluas.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.