TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Serikat pekerja, para analis, dan partai oposisi menolak Perppu Cipta Kerja

A. Muh. Ibnu Aqil (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Thu, March 23, 2023

Share This Article

Change Size

Serikat pekerja, para analis, dan partai oposisi menolak Perppu Cipta Kerja Workers from different labor unions, farmers and students display posters as they rally outside the House of Representatives in Jakarta on March 14, 2023, demanding the cancellation of the controversial government regulation in lieu of law (Perppu) on job creation, which they claim is not in their interests. (Antara/Galih Pradipta)
Read in English

S

aat ini semakin banyak kelompok kepentingan yang menolak pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang kontroversial tentang penciptaan lapangan kerja. Alasan penolakan berawal dari proses pengesahan yang dinilai cacat konstitusional dan tidak demokratis.

Pada Desember 2022, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Perppu untuk menerbitkan UU Cipta Kerja. UU tersebut telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021. Putusan MK menilai UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus yang tidak dikenal untuk merevisi beberapa undang-undang sekaligus dan pembahasannya pun melibatkan hanya sedikit partisipasi publik.

Mahkamah Agung memberi ultimatum kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengulang proses pembuatan undang-undang dalam waktu dua tahun. Jika tidak, UU akan dicabut secara permanen. Ternyata, pemerintah malah mengeluarkan Perppu, seperti jalan pintas yang diambil pembuat undang-undang, dengan memberlakukan aturan lain yang memungkinkan penggunaan metode omnibus.

Perppu, yang harus disahkan oleh rapat paripurna DPR untuk menjadi undang-undang permanen, mendapat dukungan luas dari Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari. Semua partai propemerintah sejak awal telah tegas mendukung keputusan pemerintahan Jokowi.

Dalam rapat paripurna DPR untuk mengkonfirmasi pengesahan Perppu pada Selasa (21 Maret), tujuh dari sembilan fraksi DPR setuju untuk mengesahkan undang-undang tersebut. Hanya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan keberatan.

Pada Selasa, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, mewakili pemerintah mengatakan bahwa Perppu diterbitkan karena kebutuhan mendesak untuk memitigasi krisis ekonomi global yang membayangi perekonomian Indonesia.

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Namun, gelombang protes dari kelompok buruh dan para pakar bidang pemerintahan terlihat semakin meluas.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Serikat pekerja, para analis, dan partai oposisi menolak Perppu Cipta Kerja

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.