ementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian pencemaran udara untuk mengatasi meningkatnya polusi udara di wilayah Jabodetabek. Satgas tersebut akan fokus pada penegakan hukum dan pemantauan sumber pencemaran.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, satgas kementerian akan fokus pada penanganan polusi udara, yang dimulai dengan mengidentifikasi sumber pencemaran di wilayah Jabodetabek.
“Pemantauan semua sumber pencemaran sangat penting untuk meningkatkan kualitas udara dan menegakkan disiplin dalam menjaga lingkungan,” kata Siti dalam keterangan yang dikeluarkan Sabtu lalu.
Satgas dipimpin oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan. Penegakan hukum akan ditekankan pada industri dan individu yang mencemari udara. Pejabat akan memeriksa “sumber polusi tidak bergerak” seperti pembangkit listrik dan kompleks industri manufaktur.
Jika ada bisnis yang dinyatakan melanggar aturan karena gagal mengendalikan emisi usahanya, satuan tugas akan menjatuhkan sanksi administratif, menuntut secara pidana atau mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik bisnis.
Satgas juga akan fokus pada langkah-langkah lain untuk mencegah dan mengurangi polusi. Langkah tersebut, misalnya, mewajibkan uji emisi kendaraan di Jabodetabek serta menanam pohon yang dapat menyerap polutan. Menurut Siti, satgas juga akan melakukan penyemaian awan untuk menciptakan hujan buatan yang bisa membersihkan udara. “Penting bagi tim lapangan kami untuk mulai mengerjakan langkah-langkah tersebut,” kata Menteri.
Kementerian juga bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan pencemaran udara dengan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.