Dengan penghitungan suara akhir yang mengonfirmasi kemenangan telak bagi Prabowo, tim kuasa hukum para pesaingnya berupaya menuntut pemungutan suara ulang dan mendapatkan kesempatan untuk menggagalkan kemenangan tersebut.
Anies Baswedan, kandidat calon presiden nomor urut 1, tidak membuang-buang waktu untuk memprotes kemenangan telak lawannya, Prabowo Subianto. Pada Kamis 21 Maret, ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar Pranowo yang bernasib sama diperkirakan akan mengikuti jejak Anies dalam beberapa hari mendatang, karena sama-sama berharap dapat mengungkap kecurangan skala besar dalam pemilu.
Kedua kubu yang kalah punya waktu tiga hari sejak pengumuman resmi dari KPU terkait hasil pemilu, untuk mengajukan gugatan hukum ke MK yang akan memprosesnya selama beberapa minggu ke depan.
Penghitungan suara terakhir pada Rabu 20 Maret mengkonfirmasi kemenangan penting bagi Prabowo dan pasangannya, Gibran Rakabuming Raka. Setelahnya, tim kuasa hukum Anies menyerahkan dokumen ratusan halaman ke MK sebagai bagian dari upaya untuk mendiskualifikasi Gibran dan memaksa pemungutan suara ulang.
Ari Yusuf Amir, anggota tim kampanye Anies-Muhaimin Iskandar yang ditunjuk untuk memimpin upaya hukum, menyerahkan berkas tersebut kepada panitera MK, hanya beberapa jam setelah pidato kemenangan Prabowo pada Rabu malam.
Dalam salinan dokumen yang diserahkan ke pengadilan dan diperoleh The Jakarta Post, tampak bahwa klaim tim tersebut disusun seputar, antara lain, pencalonan Gibran
“Kami berharap ada pemungutan suara ulang, tetapi tanpa [Gibran]. Siapapun penggantinya, mari kita [menggugat pemungutan suara ulang] secara adil dan jujur,” kata Ari kepada wartawan, pada Kamis 21 Maret.
Sebagai putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo, pencalonan Gibran diuntungkan oleh perubahan peraturan pemilu yang tidak wajar, tetapi tetap ditegakkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.