MK telah menerima lebih dari 250 gugatan terkati hasil pemilu hingga batas waktu pendaftaran pada 23 Maret. Salah satunya adalah dari tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pemungutan suara ulang dan mengajukan diskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat ini adalah tahap terakhir pemilu 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK), di hari terakhir pendaftaran sengketa pada Sabtu 23 Maret, menerima ratusan petisi yang menolak hasil resmi pemilu.
MK menutup pendaftaran gugatan hukum untuk hasil pemilu legislatif pada pukul 22.19, tepat 72 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi pemilu pada Rabu 20 Maret. Sedangkan pendaftaran sengketa hasil pemilu presiden ditutup pada tengah malam.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan berkas perkara sengketa hasil pemilu setebal 151 halaman ke MK pada Sabtu sore.
Dalam permohonannya, tim tersebut menuntut dilakukan pemungutan suara ulang secara nasional untuk pemilu presiden. Mereka juga menuntut agar pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diiskualifikasi dari pencalonan.
Argumen landasan permohonan diskualifikasi adalah karena pencalonan Gibran, putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, bisa terjadi setelah keputusan kontroversial MK, yang dipimpin oleh saudara ipar Presiden, Anwar Usman. Dewan Etik MK telah memutuskan bahwa Anwar bersalah atas pelanggaran etika serius karena telah mempengaruhi hakim lain dalam pengambilan keputusan.
“Kita melihat bahwa [hasil pemilu] diawali dari nepotisme, akibat penyalahgunaan kekuasaan secara terkoordinasi,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis kepada pers pada Sabtu lalu. “Kami rela kalah jika pemilu berlangsung adil, […] tapi ternyata tidak,” lanjutnya.
Tim Ganjar-Mahfud telah menyiapkan 30 orang saksi dan 10 orang ahli untuk mengajukan kesaksian dalam sidang sengketa mendatang. Todung sebelumnya mengeluh kesulitan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan, karena para saksi mengaku mendapat intimidasi.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.