TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

MK jadwalkan sidang sengketa pemilu

MK telah menerima lebih dari 250 gugatan terkati hasil pemilu hingga batas waktu pendaftaran pada 23 Maret. Salah satunya adalah dari tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pemungutan suara ulang dan mengajukan diskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Nur Janti (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Sun, March 24, 2024

Share This Article

Change Size

MK jadwalkan sidang sengketa pemilu Constitutional Court officials receive representatives of political parties and 2024 election candidates registering legal challenges against official election results at the court building in Jakarta on March 22, 2024. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Read in English
Indonesia Decides

Saat ini adalah tahap terakhir pemilu 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK), di hari terakhir pendaftaran sengketa pada Sabtu 23 Maret, menerima ratusan petisi yang menolak hasil resmi pemilu.

MK menutup pendaftaran gugatan hukum untuk hasil pemilu legislatif pada pukul 22.19, tepat 72 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi pemilu pada Rabu 20 Maret. Sedangkan pendaftaran sengketa hasil pemilu presiden ditutup pada tengah malam.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan berkas perkara sengketa hasil pemilu setebal 151 halaman ke MK pada Sabtu sore.

Dalam permohonannya, tim tersebut menuntut dilakukan pemungutan suara ulang secara nasional untuk pemilu presiden. Mereka juga menuntut agar pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diiskualifikasi dari pencalonan.

Argumen landasan permohonan diskualifikasi adalah karena pencalonan Gibran, putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, bisa terjadi setelah keputusan kontroversial MK, yang dipimpin oleh saudara ipar Presiden, Anwar Usman. Dewan Etik MK telah memutuskan bahwa Anwar bersalah atas pelanggaran etika serius karena telah mempengaruhi hakim lain dalam pengambilan keputusan.

“Kita melihat bahwa [hasil pemilu] diawali dari nepotisme, akibat penyalahgunaan kekuasaan secara terkoordinasi,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis kepada pers pada Sabtu lalu. “Kami rela kalah jika pemilu berlangsung adil, […] tapi ternyata tidak,” lanjutnya.

Tim Ganjar-Mahfud telah menyiapkan 30 orang saksi dan 10 orang ahli untuk mengajukan kesaksian dalam sidang sengketa mendatang. Todung sebelumnya mengeluh kesulitan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan, karena para saksi mengaku mendapat intimidasi.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

MK jadwalkan sidang sengketa pemilu

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.