Putusan tersebut berarti bahwa, di Jakarta, partai mana pun yang memenangkan setidaknya 7,5 persen suara dalam pemilihan legislatif Februari lalu, dapat mengajukan kandidat pemilihan kepala daerah untuk November mendatang.
ada Selasa 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menurunkan ambang batas jumlah kursi untuk syarat kelayakan pencalonan kandidat dalam pemilihan daerah November mendatang. , menghidupkan kembali harapan mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk mencalonkan diri kembali.
MK memutuskan dengan suara bulat untuk memperkenalkan ambang batas pencalonan yang baru dan lebih rendah. Pencalonan didasarkan pada jumlah suara yang dimenangkan oleh partai politik atau aliansi partai politik dalam pemilihan legislatif sebelumnya di daerah yang dimaksud.
Agar memenuhi syarat untuk mengajukan kandidat calon gubernur, wali kota atau bupati, MK memutuskan bahwa sebuah atau sekelompok partai harus memenangkan antara 6,5 dan 10 persen suara rakyat di provinsi, kota atau kabupaten tempat pemilihan berlangsung. Jumlah persentase tergantung pada jumlah pemilih yang terdaftar di daerah tersebut.
Sebelumnya, untuk dapat mengajukan pasangan calon, sebuah partai atau gabungan partai diharuskan telah memenangkan 25 persen suara rakyat pada pemilihan sebelumnya, atau memegang setidaknya 20 persen kursi di dewan legislatif daerah. Dan aturan itu tidak memperhitungkan jumlah pemilih yang memenuhi syarat.
Keputusan yang dikeluarkan pada Selasa kemarin merupakan respon atas petisi yang diajukan oleh dua partai politik kecil, Partai Buruh dan Partai Gelora. Delapan suara setuju pada putusan tersebut. Hanya 1 hakim, yaitu Guntur Hamzah, yang tidak setuju.
Kepada the Jakarta Post, Hakim Enny Nurbaningsih, juru bicara MK, mengatakan bahwa, “Ambang batas baru itu berlaku segera."
Putusan itu berarti bahwa di Jakarta, setiap partai yang memenangkan setidaknya 7,5 persen suara dalam pemilihan legislatif pada Februari lalu, dapat mencalonkan kandidat untuk pemilihan kepala daerah pada November mendatang. Jabatan gubernur Jakarta secara luas dipandang sebagai batu loncatan menuju kursi kepresidenan.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.