Tim hukum Hasto minta KPK tidak panggil Hasto hingga proses praperadilan usai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto pada Senin 13 Januari, untuk pertama kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Pemeriksaan dilakukan saat PDI-P bersiap melakukan serangan dalam sidang praperadilan akhir bulan ini.
Akhir bulan lalu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga membantu mantan anggota partai Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk kursi DPR yang kosong pada 2019. Saat kejadian, Wahyu adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Badan antikorupsi itu juga menuduh Hasto telah menghalangi peradilan dengan membantu Harun menghindar dari pihak berwenang sejak 2020, ketika Harun ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Hasto tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin pagi untuk pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Sebelumnya, di pekan lalu, ia tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan karena menghadiri acara terkait PDI-P.
Sebelum diperiksa, Hasto mengatakan kepada wartawan bahwa ia akan mengikuti semua proses hukum dan akan menjawab pertanyaan penyidik sebaik mungkin.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.