TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Menguatnya tekanan untuk memakzulkan Gibran

Dalam surat yang diperoleh The Jakarta Post, kelompok yang dikenal sebagai Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut meminta pimpinan DPR dan MPR agar memulai proses hukum pemecatan Gibran. Mereka menggunakan alasan dugaan pelanggaran konstitusi, pelanggaran etika, dan kekhawatiran atas kualifikasi serta kinerjanya.

Yerica Lai (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Thu, June 5, 2025 Published on Jun. 4, 2025 Published on 2025-06-04T22:22:48+07:00

Change text size

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Menguatnya tekanan untuk memakzulkan Gibran Vice-President Gibran Rakabuming Raka takes the oath during the presidential inauguration ceremony at the Parliament building in Jakarta on Oct. 20, 2024. (AFP/Bay Ismoyo)
Read in English

 

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tekanan yang semakin besar saat sekelompok pensiunan jenderal militer secara resmi mengajukan petisi kepada badan legislatif negara. Mereka menuntut dimulainya proses pemakzulan terhadap Gibran, tepat saat Presiden Prabowo Subianto tampaknya sedang mengonsolidasikan dukungan dari tokoh-tokoh penting yang pernah bersekutu dengan para pesaing politiknya.

Dalam surat yang diperoleh The Jakarta Post pada Rabu lalu, kelompok yang dikenal sebagai Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu meminta pimpinan DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memulai proses hukum pencopotan Gibran dari jabatannya. Mereka menggunakan alasan dugaan pelanggaran konstitusi, pelanggaran etika, dan kekhawatiran atas kualifikasi serta kinerjanya.

“Kami, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto,” demikian bunyi surat tersebut. “[Namun], kami mendesak DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan hukum yang berlaku.”

Kelompok itu mengklaim bahwa jalan Gibran menuju jabatan wakil presiden tercemar skandal etika yang melibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, MK menurunkan ambang batas usia bagi para kandidat pemimpin. Keputusan kontroversial yang dikeluarkan pada masa pemerintahan ayah Gibran, mantan presiden Joko “Jokowi” Widodo, ditulis oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang adalah saudara ipar Jokowi. Anwar kemudian diberhentikan dengan alasan pelanggaran serius terhadap etika peradilan.

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Mereka juga mempertanyakan kompetensi Gibran. Hal itu karena masa jabatan Gibran selama dua tahun sebagai Wali Kota Surakarta tidak memenuhi syarat jabatan wakil presiden. Surat itu juga memunculkan kembali kontroversi mengenai akun daring dengan nama samaran “fufufafa”. Akun itu diduga terkait dengan Gibran, dan telah digunakan untuk mengunggah konten yang merendahkan dan sarat unsur fitnah.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

Menguatnya tekanan untuk memakzulkan Gibran

Rp 35,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 35,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.

Share options

Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!

Change text size options

Customize your reading experience by adjusting the text size to small, medium, or large—find what’s most comfortable for you.

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!

Continue in the app

Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.