Target revisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, yang menghapus perlunya persetujuan teknis saat mengimpor barang di sektor tertentu.
Beberapa kalangan bisnis menyambut baik rencana pemerintah untuk merevisi kebijakan impor Indonesia. Revisi dilakukan kurang dari setahun setelah amandemen terakhir diumumkan pada Mei tahun lalu. Langkah ini dianggap sebagai hal penting di tengah pergulatan industri lokal yang makin ketat, penutupan pabrik, dan PHK besar-besaran.
Target revisi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, yang menghapus perlunya persetujuan teknis saat mengimpor barang di sektor tertentu. Beberapa industri mengatakan bahwa peraturan menteri tersebut merupakan faktor utama dalam penurunan hasil manufaktur Indonesia.
Tidak jelas perubahan apa yang akan diajukan pemerintah. Tetapi beberapa sektor bisnis mendukung agar pembatasan impor yang terdapat dalam peraturan sebelumnya dihidupkan kembali.
Pada Selasa pekan lalu, Redma Gita Wirawasta, ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), mengatakan bahwa, pada awal Januari, ia telah menghadiri diskusi tentang masalah peraturan tersebut dengan kementerian. Menurutnya, kekhawatiran yang ada dalam industri tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki telah mendominasi pembicaraan.
“Kami juga berbicara tentang kondisi sektor secara keseluruhan. Sekitar 60 pabrik telah tutup dan ratusan ribu orang kehilangan pekerjaan, ini adalah situasi yang mengerikan,” kata Redma kepada The Jakarta Post.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.