KPPU memerintahkan Google untuk segera menghentikan penerapan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan mengizinkan para pengembang menggunakan opsi penagihan alternatif.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda pada Google sebesar Rp202,5 miliar (12,4 juta dolar Amerika) karena melakukan monopoli bisnis dan bersikap tidak adil. Tuduhan itu terkait dengan layanan sistem pembayaran yang dijalankan di Google Play Store, platform distribusi perangkat lunaknya.
Pada Selasa 21 Januari, tiga anggota panel KPPU memutuskan bahwa kewajiban penggunaan Google Play Billing oleh raksasa teknologi Amerika Serikat tersebut, untuk transaksi di dalam aplikasi, telah melanggar hukum persaingan usaha Indonesia. KPPU menyatakan bahwa aturan Google tersebut membatasi pemasaran dan pengembangan teknologi di Indonesia.
Menurut situs web raksasa teknologi tersebut, penggunaan Google Play Billing diwajibkan bagi pengembang yang memasarkan produk dan layanan digital menggunakan aplikasi in-app purchase, yang didistribusikan di Google Play Store,
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.