Para calon berjanji mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
etiga pasangan calon yang maju pada Pemilihan Presiden 2024 berjanji akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menang pemilihan. Janji tersebut disampaikan menyusul terjadinya skandal dan pelanggaran, serta melemahnya kepercayaan masyarakat yang telah menghancurkan lembaga tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Berbicara pada Rabu 17 Januari di acara Penguatan Antikorupsi Aparatur Negara atau Paku Integritas yang digelar KPK di Jakarta, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden memaparkan strategi pemberantasan korupsi yang mereka rencanakan. Strategi yang dipaparkan mulai dari revisi UU KPK terbaru hingga peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
Janji komitmen mereka muncul di tengah periode yang secara luas dianggap sebagai era terburuk dalam perang melawan korupsi, bahkan sejak rezim Orde Baru jatuh pada 1998. Peringkat Indonesia pada Indeks Persepsi Korupsi turun ke peringkat 110 dari 180 negara pada 2022. Transparency International Indonesia mencatat peringkat tersebut merupakan “yang paling buruk” dan terhitung sebagai “penurunan drastis sejak 1995”.
Undang-Undang KPK yang ada saat ini, yang merupakan versi amandemen yang disahkan oleh anggota parlemen dan pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 2019, telah banyak dianggap sebagai biang keladi maraknya korupsi. Undang-undang itu secara sistematis dianggap melemahkan wewenang lembaga anti-korupsi tersebut.
Anies Baswedan, yang mencalonkan diri bersama Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa “memulihkan kewenangan KPK” sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Menurut Anies, hal tersebut hanya mungkin dilakukan dengan merevisi UU KPK tahun 2019, termasuk merombak sistem rekrutmen KPK.
“Komitmen pemberantasan korupsi harus datang dari pimpinan tertinggi,” kata Anies.
Sejumlah survei yang dilakukan oleh lembaga think tank terkemuka, termasuk Indikator Politik Indonesia, menemukan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK telah menurun sejak 2020. Yaitu setelah undang-undang baru membatasi kewenangan KPK dengan mengubah sistem rekrutmen dan mewajibkan seluruh pegawainya berstatus pegawai negeri sipil.. Masih ada juga perubahan-perubahan lainnya.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.