KPU telah selesai merekapitulasi hasil dari 36 provinsi di Indonesia, tinggal menunggu penghitungan suara dari Papua dan Dataran Tinggi Papua.
Rabu 20 Maret menjadi batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan hasil pemilu tahun 2024. Menjelang tanggal tersebut, KPU telah selesai melakukan rekapitulasi hasil pemilu di 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Artinya, hanya dua provinsi yang belum memasukkan hasil penghitungan suara, yaitu Papua dan Dataran Tinggi Papua.
Hasil pemilu di dua provinsi paling timur Indonesia itu akan difinalisasi pada Rabu pagi agar KPU bisa mengumumkan hasil resmi pemilu presiden dan legislatif di hari yang sama.
KPU sedang bergegas menyelesaikan proses tabulasi berjenjang. Lembaga tersebut telah mengesahkan hasil dari Jawa Barat dan Maluku pada Selasa 19 Maret kemarin.
Jawa Barat, yang merupakan provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di antara provinsi lainnya, mengalami keterlambatan yang luar biasa. Keterlambatan penghitungan suara adalah akibat proses tabulasi yang berlarut-larut di Kabupaten Bekasi. Keterlambatan sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa KPU tidak dapat memenuhi tenggat pengumuman pada Rabu.
Tabulasi jumlah pemilih asal Maluku dan Jawa Barat pada Selasa kemarin merupakan lanjutan dari tiga pertemuan lain yang diadakan KPU sejak Minggu malam. Tujuan pertemuan adalah mengesahkan penghitungan suara dari Papua Tengah dan Papua Barat Daya, serta dari panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur. PPLN Kuala Lumpur mengadakan pemungutan suara ulang pada 10 Maret.
Dengan hasil penghitungan suara dari 36 provinsi dan PPLN telah tercatat, kantor pusat KPU hanya tinggal mengesahkan hasil penghitungan suara dari Papua dan Dataran Tinggi Papua sebelum dapat mengumumkan hasil akhir resmi.
Awalnya, KPU berencana melakukan hal tersebut pada Selasa malam. Namun, tabulasi tidak selesai tepat waktu. Menurut Komisioner KPU Pusat, Idham Holik, telah terjadi
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.