Dalam bursa, ada nama Kaesang Pangarep, 29 tahun, putra bungsu Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Ia tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebelum keputusan baru ini dikeluarkan.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang pada minggu ini menyetujui perubahan batas usia bagi kandidat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 telah memicu kecemasan baru akan adanya intervensi politik di sistem peradilan. Muncul spekulasi bahwa putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo mungkin akan mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur Jakarta mendatang.
MA dengan cepat menyetujui petisi yang diajukan oleh partai Garuda. Partai kecil tersebut meminta agar batas usia minimum 30 tahun direvisi. Revisi dilakukan saat beberapa partai politik sedang melakukan uji kepatutan soal sosok yang akan mencalonkan diri pada pilkada November yang akan datang.
Di antara nama-nama yang diajukan, terdapat nama Kaesang Pangarep, 29 tahun. Putra bungsu Presiden Joko “Jokowi” Widodo tersebut tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri, sebelum keputusan baru MA dikeluarkan.
Pada Rabu 29 Mei, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan peraturan tahun 2020. Aturan itu menetapkan bahwa calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada saat mencalonkan diri.
Kemudian, hakim memundurkan aturan batas waktu dan memutuskan bahwa kandidat harus berusia 30 tahun pada saat mereka dilantik.
“Agar Indonesia bisa dipimpin oleh generasi muda,” adalah alasan yang diajukan juru bicara Garuda, seperti yang dikutip Reuters.
Keputusan tersebut bertepatan dengan munculnya desas-desus seputar Kaesang, yang muncul di sebuah poster. Poster yang belakangan diakui baru rancangan itu diunggah di media sosial oleh seorang pejabat tinggi Partai Gerindra. Dalam poster, Kaesang dikatakan maju sebagai calon wakil gubernur Budisatrio Djiwandono dalam pemilu Jakarta.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.