TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

DPR abaikan putusan MK terkait aturan pilkada

Para pakar dan pengawas pemilu mengatakan bahwa upaya DPR untuk mengabaikan putusan MK sebagai tidak konstitusional.

Radhiyya Indra (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Thu, August 22, 2024 Published on Aug. 21, 2024 Published on 2024-08-21T22:19:23+07:00

Change text size

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
DPR abaikan putusan MK terkait aturan pilkada Lawmakers attend a House of Representatives plenary session on July 9, 2024, at the Senayan legislative complex in Jakarta. (Antara/Rivan Awal Lingga)
Read in English
Indonesia Decides

Anggota DPR telah menyelesaikan dengan cepat revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dalam upaya untuk mengesampingkan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang diabaikan terkait persyaratan pencalonan kandidat untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November. Langkah DPR tersebut, menurut para aktivis, merupakan upaya menumbangkan kerja pengadilan untuk memastikan pilkada yang lebih kompetitif.

Pada Rabu 21 Agustus, dalam tiga kali pertemuan berturut-turut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR bergegas merevisi Undang-Undang Pilkada 2016 yang berlaku. Artinya, UU diubah hanya seminggu sebelum pembukaan tiga hari masa pendaftaran calon kandidat pada 27 Agustus.

Revisi undang-undang bertentangan dengan dua putusan MK yang dikeluarkan sehari sebelumnya. Dari sembilan partai di DPR, semua kecuali satu setuju untuk membuat ambang batas jumlah kursi dalam persyaratan pencalonan yang lebih rendah, seperti perintah MK, hanya berlaku untuk partai politik kecil yang tidak memiliki kursi di dewan legislatif daerah. DPR juga memberlakukan bahwa syarat usia minimum calon kandidat adalah untuk saat pelantikan, bukan pendaftaran.

Mewakili pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang akan berakhir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas dari Partai Gerindra, milik presiden terpilih Prabowo Subianto, juga mendukung revisi tersebut.

Baleg berencana membawa perubahan tersebut ke rapat pleno DPR pada Kamis, untuk disahkan menjadi undang-undang. Langkah ini diambil meskipun ada perlawanan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Pada Selasa kemarin, MK menurunkan syarat ambang batas bagi partai politik untuk dapat mengajukan calon kepala daerah. Ambang batas awal adalah telah memperoleh 25 persen suara rakyat, diubah menjadi antara 6,5 ​​dan 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih terdaftar di daerah tersebut. Keputusan MK ini membuka peluang bagi partai dan kandidat yang menentang Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dipimpin Gerindra, untuk mengajukan calon kandidat mereka di daerah-daerah yang menjadi medan pertempuran utama dalam pilkada.

KIM adalah aliansi elektoral yang mendukung presiden terpilih Prabowo dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, dalam pemilihan Februari lalu.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

DPR abaikan putusan MK terkait aturan pilkada

Rp 35,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 35,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.

Share options

Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!

Change text size options

Customize your reading experience by adjusting the text size to small, medium, or large—find what’s most comfortable for you.

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!

Continue in the app

Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.