Para pakar dan pengawas pemilu mengatakan bahwa upaya DPR untuk mengabaikan putusan MK sebagai tidak konstitusional.
Anggota DPR telah menyelesaikan dengan cepat revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dalam upaya untuk mengesampingkan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang diabaikan terkait persyaratan pencalonan kandidat untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November. Langkah DPR tersebut, menurut para aktivis, merupakan upaya menumbangkan kerja pengadilan untuk memastikan pilkada yang lebih kompetitif.
Pada Rabu 21 Agustus, dalam tiga kali pertemuan berturut-turut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR bergegas merevisi Undang-Undang Pilkada 2016 yang berlaku. Artinya, UU diubah hanya seminggu sebelum pembukaan tiga hari masa pendaftaran calon kandidat pada 27 Agustus.
Revisi undang-undang bertentangan dengan dua putusan MK yang dikeluarkan sehari sebelumnya. Dari sembilan partai di DPR, semua kecuali satu setuju untuk membuat ambang batas jumlah kursi dalam persyaratan pencalonan yang lebih rendah, seperti perintah MK, hanya berlaku untuk partai politik kecil yang tidak memiliki kursi di dewan legislatif daerah. DPR juga memberlakukan bahwa syarat usia minimum calon kandidat adalah untuk saat pelantikan, bukan pendaftaran.
Mewakili pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang akan berakhir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas dari Partai Gerindra, milik presiden terpilih Prabowo Subianto, juga mendukung revisi tersebut.
Baleg berencana membawa perubahan tersebut ke rapat pleno DPR pada Kamis, untuk disahkan menjadi undang-undang. Langkah ini diambil meskipun ada perlawanan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pada Selasa kemarin, MK menurunkan syarat ambang batas bagi partai politik untuk dapat mengajukan calon kepala daerah. Ambang batas awal adalah telah memperoleh 25 persen suara rakyat, diubah menjadi antara 6,5 dan 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih terdaftar di daerah tersebut. Keputusan MK ini membuka peluang bagi partai dan kandidat yang menentang Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dipimpin Gerindra, untuk mengajukan calon kandidat mereka di daerah-daerah yang menjadi medan pertempuran utama dalam pilkada.
KIM adalah aliansi elektoral yang mendukung presiden terpilih Prabowo dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, dalam pemilihan Februari lalu.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.