Kasus ini berpusat pada izin yang dikeluarkan Thomas pada 2015 untuk perusahaan swasta PT Angel Product, guna mengimpor 105.000 ton gula mentah. Peraturan menteri hanya mengizinkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengimpor gula mentah.
Penangkapan mantan menteri perdagangan Thomas Lembong atas pelanggaran yang diduga dilakukannya hampir satu dekade lalu telah menimbulkan sejumlah pertanyaan. Ada dugaan bahwa penyelidikan berlandaskan sentimen politik yang dalam.
Pada Selasa 29 Oktober, Thomas ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi terkait impor gula. Kementerian Perdagangan mengatur impor gula dari 2015 hingga 2016, saat Thomas menjabat sebagai menteri, di bawah mantan presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Kasus ini berpusat pada izin yang dikeluarkan Thomas pada 2015. Izin tersebut memungkinkan perusahaan swasta PT Angel Product untuk mengimpor 105.000 ton gula mentah. Komoditas itu kemudian akan diolah menjadi gula putih untuk konsumsi rumah tangga. Sesuai peraturan menteri, impor gula mentah hanya boleh dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Pada 2016, Thomas diduga juga memerintahkan perusahaan perdagangan negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan produsen gula swasta. Kerja sama yang dilakukan adalah untuk mengimpor 300.000 ton gula mentah lagi demi membantu memenuhi permintaan nasional dan menstabilkan harga komoditas dalam negeri.
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa kebijakan Thomas tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar ($25,43 juta dolar Amerika). Perkiraan kerugian itu didasarkan pada keuntungan yang dikantongi oleh delapan perusahaan swasta, termasuk Angel Product, yang seharusnya masuk ke kas PPI.
Thomas telah didakwa berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara atau merugikan perekonomian nasional, sedangkan Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.