Otoritas administratif Nusantara telah mengeluarkan peringatan terakhir bagi penduduk untuk meninggalkan rumah-rumah "ilegal" mereka di empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Beberapa di antara wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Pusat Pemerintahan Nusantara.
toritas Ibu Kota Negara (IKN) telah meminta sekitar 200 warga Kecamatan Sepaku untuk membongkar rumah mereka. Menurut perwakilan lokal dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), pihak IKN melakukannya demi pembangunan ibu kota baru negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,
Para warga yang diminta pindah tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Sepaku, yaitu Bumi Harapan, Pemaluan, Bukit Raya, dan Sukaraja.
Keempat kecamatan tersebut merupakan wilayah yang menjadi lokasi rencana pembangunan Nusantara. Beberapa di antaranya berbatasan langsung dengan Kawasan Inti Pemerintahan Pusat (KIPP) Nusantara.
Mareta "Eta" Sari, perwakilan Jatam Kalimantan Timur, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada 8 Maret, bahwa langkah tersebut pada akhirnya akan mengarah pada penggusuran penduduk setempat dari tanah mereka.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu 13 Maret, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 16 kelompok hak asasi manusia di Kalimantan Timur, termasuk Jatam, menentang penggusuran tersebut. Koalisi ini juga mendesak pemerintah untuk melindungi hak-hak penduduk dan masyarakat adat di daerah tersebut. "Ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat." Demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pemerintah berencana untuk mulai merelokasi pegawai negeri sipil ke ibu kota baru pada Juli 2024, sementara Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan pada tanggal 29 Februari bahwa ia akan mulai bekerja dari Nusantara pada bulan yang sama.
Dilaporkan oleh Tempo.co, Otoritas IKN pertama kali mengeluarkan pemberitahuan penggusuran de facto kepada warga Pemaluan dalam sebuah surat edaran tertanggal 4 Maret. Dalam pemberitahuan itu, otoritas IKN memberikan mereka waktu tujuh hari untuk mematuhi permintaan tersebut. Surat edaran juga mencatat bahwa mereka adalah "penghuni ilegal" dan rumah-rumah mereka telah dibangun dengan melanggar aturan tata ruang.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.