TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

200 warga lokal diminta tinggalkan kawasan IKN

Otoritas administratif Nusantara telah mengeluarkan peringatan terakhir bagi penduduk untuk meninggalkan rumah-rumah "ilegal" mereka di empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Beberapa di antara wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Pusat Pemerintahan Nusantara.

Yohana Belinda (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Wed, March 13, 2024

Share This Article

Change Size

200 warga lokal diminta tinggalkan kawasan IKN Cranes and other heavy equipment operate on Dec. 7, 2023 at the construction site for the Central Government Area (KIPP) of the Nusantara Capital City (IKN) in North Penajam Paser regency, East Kalimantan. (Antara/M Risyal Hidayat)
Read in English

O

toritas Ibu Kota Negara (IKN) telah meminta sekitar 200 warga Kecamatan Sepaku untuk membongkar rumah mereka. Menurut perwakilan lokal dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), pihak IKN melakukannya demi pembangunan ibu kota baru negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,

Para warga yang diminta pindah tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Sepaku, yaitu Bumi Harapan, Pemaluan, Bukit Raya, dan Sukaraja.

Keempat kecamatan tersebut merupakan wilayah yang menjadi lokasi rencana pembangunan Nusantara. Beberapa di antaranya berbatasan langsung dengan Kawasan Inti Pemerintahan Pusat (KIPP) Nusantara.

Mareta "Eta" Sari, perwakilan Jatam Kalimantan Timur, mengatakan dalam sebuah pernyataan  yang dikeluarkan pada 8 Maret, bahwa langkah tersebut pada akhirnya akan mengarah pada penggusuran penduduk setempat dari tanah mereka.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu 13 Maret, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 16 kelompok hak asasi manusia di Kalimantan Timur, termasuk Jatam, menentang penggusuran tersebut. Koalisi ini juga mendesak pemerintah untuk melindungi hak-hak penduduk dan masyarakat adat di daerah tersebut. "Ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat." Demikian bunyi pernyataan tersebut.

Pemerintah berencana untuk mulai merelokasi pegawai negeri sipil ke ibu kota baru pada Juli 2024, sementara Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan pada tanggal 29 Februari bahwa ia akan mulai bekerja dari Nusantara pada bulan yang sama.

Prospects

Every Monday

With exclusive interviews and in-depth coverage of the region's most pressing business issues, "Prospects" is the go-to source for staying ahead of the curve in Indonesia's rapidly evolving business landscape.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Dilaporkan oleh Tempo.co, Otoritas IKN pertama kali mengeluarkan pemberitahuan penggusuran de facto kepada warga Pemaluan dalam sebuah surat edaran tertanggal 4 Maret. Dalam pemberitahuan itu, otoritas IKN memberikan mereka waktu tujuh hari untuk mematuhi permintaan tersebut. Surat edaran juga mencatat bahwa mereka adalah "penghuni ilegal" dan rumah-rumah mereka telah dibangun dengan melanggar aturan tata ruang.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

200 warga lokal diminta tinggalkan kawasan IKN

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.