TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Gugatan Luhut ditolak

Editorial board (The Jakarta Post)
Jakarta
Wed, January 10, 2024

Share This Article

Change Size

Gugatan Luhut ditolak Activists hold a protest in Jakarta on Jan. 7, 2024, urging the court to acquit human rights activists Haris Azhar and Fatia Maulidiyanti, who stood accused of defaming senior cabinet minister Luhut Binsar Pandjaitan. The two human rights activists were acquitted on Monday. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Read in English

D

i tengah maraknya tindakan keras terhadap aktivis hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan demokrasi karena pandangan kritis mereka terhadap pemerintah, pembebasan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuduhan pencemaran nama baik memang melegakan. Dua nama tersebut merupakan mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin menyatakan bahwa kedua pembela hak asasi manusia tersebut tidak bersalah. Mereka tidak terbukti mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan ketika berbicara tentang dugaan keterlibatan mantan jenderal tersebut dalam pertambangan ekstraktif di Papua. Pembicaraan diunggap di saluran YouTube milik Haris.

Majelis hakim mengatakan bahwa kedua terdakwa mempraktikkan kebebasan berpendapat yang dijamin Konstitusi.

“Yang ditemukan dalam video tersebut adalah analisis, komentar, analisis opini, dan evaluasi terhadap kajian yang dilakukan oleh koalisi organisasi masyarakat sipil,” kata hakim dalam putusannya. Lebih jauh, putusan juga membebaskan Haris dan Fatia dari tuduhan menyebarkan informasi yang salah.

Putusan tersebut telah menghilangkan kekhawatiran bahwa para hakim mungkin akan bertindak tegas di bawah tekanan dan menghukum para aktivis hak asasi manusia, yang melawan seorang menteri yang berkuasa.

Luhut, yang dikenal sebagai salah satu tangan kanan paling tepercaya Presiden Joko “Jokowi” Widodo, melaporkan aktivis hak asasi manusia tersebut ke polisi pada akhir tahun 2021. Ia bersikeras bahwa ia tidak memiliki bisnis apa pun di Papua atau memainkan peran apa pun dalam meningkatnya kehadiran militer di Papua, seperti yang diungkapkan Haris dan Fatia dalam siniar mereka.

Viewpoint

Every Thursday

Whether you're looking to broaden your horizons or stay informed on the latest developments, "Viewpoint" is the perfect source for anyone seeking to engage with the issues that matter most.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Di bawah pemerintahan Jokowi, terjadi peningkatan tindakan keras terhadap pembela hak asasi manusia dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kejam. Haris, seperti yang terjadi pada Haris dan Fatia. Data Amnesty International Indonesia menunjukkan, setidaknya 535 orang, termasuk pembela HAM, jurnalis, dan akademisi, telah didakwa berdasarkan UU ITE sejak 2019 hingga 2023. Total, terdapat 504 kasus.

Menjelang pemilu presiden dan legislatif bulan depan, terdapat laporan adanya intimidasi yang diduga dilakukan aparat negara terhadap orang-orang yang mengkritik pejabat pemerintah. Intimidasi juga dilakukan pada orang yang menunjukkan dukungannya terhadap calon presiden dari pihak oposisi.

Tuntutan Jaksa pada Haris adalah hukuman empat tahun penjara, penjara tiga setengah tahun untuk Fatia, dan penghapusan saluran YouTube yang digunakan untuk mengunggah video yang menjadi sumber perkara. Tidak mengherankan jika mereka mengajukan banding atas pembebasan para aktivis hak asasi manusia tersebut dari tuduhan.

Menanggapi putusan pengadilan, Luhut, yang telah kembali bekerja setelah dua bulan menjalani perawatan medis, menyatakan rasa hormat sepenuhnya terhadap putusan pengadilan, meski ada beberapa keberatan. Ia, misalnya, tidak bisa menerima dua aktivis hak asasi manusia memanggilnya “lord”. Tetapi, menurut pengadilan, panggilan itu tidak mencemarkan nama baik.

Situasi akan lebih produktif jika Pak Menteri terus bergerak maju. Ia sebaiknya fokus saja pada urusan yang belum terselesaikan hingga masa jabatannya sebagai anggota kabinet berakhir pada Oktober.

Satu pelajaran yang bisa diambil oleh para pejabat publik dari kasus pencemaran nama baik ini adalah bahwa mereka perlu beradaptasi dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus menerima pengaduan dan kritik sebagai masukan yang mereka butuhkan. Penggunaan kekuasaan untuk membungkam kritik merupakan pertanda buruk bagi Indonesia yang bangga menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini.

Sidang pencemaran nama baik terhadap Haris dan Fatia telah memicu protes dari kelompok masyarakat sipil, yang menuduh pemerintah berusaha membungkam para pengkritik. Mereka memuji putusan pengadilan dan berharap putusan tersebut akan menjadi preseden hukum bagi kasus pencemaran nama baik di masa depan.

Mengikuti tekanan masyarakat, undang-undang ITE diamandemen pada bulan Desember untuk menyederhanakan beberapa ketentuan yang kejam. Salah satunya adalah mengatur pencemaran nama baik yang terjadi secara daring, sejalan dengan KUHP yang baru. Namun selama ada ketentuan pencemaran nama baik, masih ada kemungkinan pihak berwenang menerapkan hukum untuk mengekang kebebasan berpendapat.

Bebasnya Haris dan Fatia bukanlah akhir cerita, apalagi jika jaksa menggugat putusan tersebut. Kita hanya dapat mencapai akhir menggebirakan jika dilakukan penghapusan klausul pencemaran nama baik dari sistem peradilan kita.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.