Aplikasi ini menuai kontroversi setelah masyarakat menyuarakan keluhan di media sosial tentang kesalahan data penghitungan suara di SiRekap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikeras untuk terus menggunakan platform tabulasi suaranya. Keputusan itu diambil meskipun ada perlawanan keras terhadap kekurangan-kekurangan yang ditemukan, yang menurut tim pemenangan yang kalah dalam pemilihan presiden, membuat proses penghitungan suara menjadi rentan terhadap kecurangan.
Aplikasi SiRekap ditawarkan oleh KPU sebagai cara bagi publik untuk memantau proses tabulasi. Aplikasi tersebut merupakah aplikasi baru, yang dibuat untuk pemilihan umum. Penghitungan suara bisa dipantau melalui aplikasi ini sebelum KPU mengumumkan pemenang resmi selambat-lambatnya pada 20 Maret.
Namun, aplikasi ini menuai kontroversi setelah masyarakat menyuarakan keluhan di media sosial tentang kesalahan data penghitungan suara di SiRekap. Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud mengklaim telah menemukan dugaan penggelembungan suara untuk calon presiden Prabowo Subianto.
Dugaan tersebut memunculkan tuduhan dari kedua tim bahwa SiRekap telah direkayasa untuk memenangkan Prabowo. Calon presiden yang juga Menteri Pertahanan tersebut memang secara luas dipandang sebagai calon penerus Presiden Joko "Jokowi" Widodo, setelah ia maju pencalonan bersama putra Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Pada Minggu 18 Februari lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun memberikan rekomendasi untuk menghentikan aplikasi tersebut. Bawaslu ingin menghindari protes publik yang lebih besar.
Baru-baru ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang mengusung Ganjar, mengirimkan surat kepada KPU. Surat tersebut menuntut agar lembaga penyelenggara pemilu tersebut menghentikan penggunaan SiRekap dan kembali menggunakan cara penghitungan suara secara manual. PDIP juga menyerukan agar dilakukan audit forensik terhadap aplikasi tersebut.
Namun, KPU bersikeras untuk tetap menggunakan SiRekap. Komisioner Idham Holik mengatakan, menurut berbagai laporan berita, aplikasi tersebut "masih dapat diakses oleh publik" dan bahwa hasil resmi akan tetap didasarkan pada tabulasi manual KPU, bukan pada penghitungan suara yang ditampilkan di SiRekap.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.