TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Pembela HAM, korban kecam dicoretnya nama Soeharto dari TAP MPR tentang KKN

Langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencoret nama mantan presiden Soeharto dari TAP MPR terkait KKN dikritik sebagai penghinaan terhadap perjuangan para korban kekerasan dan keluarga mereka dalam mencari keadilan.

Nina A. Loasana and Radhiyya Indra (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Sat, September 28, 2024 Published on Sep. 27, 2024 Published on 2024-09-27T18:39:57+07:00

Change text size

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Lawmakers attend the final plenary session of the People's Consultative Assembly (MPR) for the 2019-2024 term at the Senayan legislative complex in Jakarta on Sept. 25, 2024. Lawmakers attend the final plenary session of the People's Consultative Assembly (MPR) for the 2019-2024 term at the Senayan legislative complex in Jakarta on Sept. 25, 2024. (Antara/Dhemas Reviyanto)
Read in English

K

eputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencoret nama mantan presiden Soeharto dari Ketetapan MPR (TAP MPR) terkait Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), telah menimbulkan kecurigaan adanya upaya pembebasan sosok pemimpin otoriter itu dari dugaan kejahatan masa lalu. Hal tersebut tentu akan menghambat upaya para korban dalam memperoleh keadilan.

TAP MPR No. 11/1998, yang dikeluarkan tepat setelah jatuhnya rezim Orde Baru Soeharto,

mengamanatkan langkah-langkah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang tegas dan adil bagi semua orang. Peraturan tersebut mengikat seluruh lapisan masyarakat, dari mantan pejabat publik dan pejabat publik saat ini hingga kroni dan konglomerat mereka, “termasuk mantan presiden Soeharto”.

Dalam ketetapan tersebut, tercantum bahwa perjuangan melawan korupsi harus dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Sebelum MPR memutuskan mencoret Soeharto dari ketetapan tersebut, adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Idris Laena yang mengemukakan usulan pencoretan nama mantan presiden tersebut.

Politisi yang partainya menjadi kendaraan politik mendiang presiden yang berkuasa selama 32 tahun masa jabatannya itu mengutip keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada 2006, keputusan Kejagung tersebut mencabut semua tuntutan korupsi terhadap Soeharto, setelah ia dinyatakan secara medis tidak cukup sehat untuk menghadapi pengadilan.

The Jakarta Post - Newsletter Icon

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Pada Rabu 25 September, Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang juga anggota Golkar, mengumumkan bahwa permintaan tersebut telah dikabulkan. Menurutnya, ketetapan tersebut akan tetap berlaku, tetapi tanpa nama Soeharto karena "ia telah meninggal dunia".

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.